Suaraeradigital.id-Beredarnya Surat Edaran tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan mushola dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Yang tertuang melalui surat nomor B. 3940/DJ. III /Hk. 00.7/08/2018, melahirkan reaksi dan tanggapan dari berbagai pihak.

Komandan Bang Japar Jakarta Timur, Musa Marasabessy yang juga Pengurus DPP Persaudaraan alumni 212 (PA 212) menyatakan, bahwa adzan adalah panggilan shalat bagi umat islam, jadi suaranya harus keras agar terdengar oleh umat muslim.
Menurut Warga Jakarta Timur Ini,surat Edaran Tersebut Sangat Tidak Relevan Jika Diberlakukan Di Jakarta,Demikian Juga Di Daerah lain Termasuk Di Maluku Yang Populasi Umat Islam Dan Kristen Hampir Sama Karena Toleransi Dan Hormat Menghormati Antar Umat Beragama Telah Terbangun Lama Dan Jangan Digesek Hinga Membuat Kerusuhan Baru.

“Masyarakat DKI Jakarta  tidak perlu Risau dengan surat edaran tersebut, tetap seperti yang berlaku sejak dulu hingga kini, sebaliknya suara adzan dan pengajian di masjid perlu diperkeras agar terdengar oleh semua umat disegala penjuru”, ujar Marasabessy, Kamis (13/9).

Putra Maluku Yang Sudah Lama Di Jakarta Ini melanjutkan, bahwa surat edaran dari Kemenag itu hanya menimbulkan keresahan dan kegaduhan umat. Karena Kemenag Telah Mencampuri Urusan Sakral Ini.

Lebih Lanjut Marasabessy,Komandan Ormas Kebangkitan Jawara Dan Pengacara(Bang Japar) Jakarta Timur Ini Mengancam Dalam Waktu Dekat Akan Melakukan Demo Terkait Surat edaran Tersebut.sebagai ormas Kami Akan Berkordinasi Untuk Bagaimna Kita Putihkan Kementerian agama RI untuk meminta Bapak Menteri Agama Mencopot Bapak Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.

(Andaka)

You may also like

Leave a Comment