Suaraeradigital.id -Rabu 14 Nopemper 2018-Jakarta, Bertempat di Hotel El Royale Kelapa Gading Jakarta, Rabu 14 November 2018, DR drh Rotua Wendeilyna, MSi yang biasa disapa Wendy ikut menghadiri kegiatan Peningkatan Pemahaman Undang Undang Bidang Politik yang diselenggarakan oleh Suku Badan Kesbangpol Jakarta Utara.

Pada.sesi tanya, Wendy mengajukan dua pertanyaan kepada narasumber Komisioner Bawaslu Jakarta Utara
yaitu : (1) Apakah sudah bisa dipasang spanduk caleg yang menggunakan bingkai karena sejak pagi tadi sudah ada spanduk caleg yang dipasang di jalan masuk menuju Rusunawa Marunda yang menggunakan bingkai yang ditanam langsung ke tanah,

(2) Bagaimanakah hasil pemeriksaan Panwas atas dugaan pelanggaran UU Pemilu tethadap caleg yang bagi bagi doorprize di Rusunawa Marunda ?

Atas pertanyaan Wendy tersebut, Komisioner menjawab dengan singkat bahwa di Rusunawa Marunda dilarang memasang spanduk sesuai edaran dari Pemprov DKI Jakarta. sedangkan untuk kasus caleg berkampanye tanpa pemberitahuan di Rusunawa Marunda sudah ada hasilnya dan sudah dikirimkan ke Pelapor.

Wendy sangat senang mengikuti acara tersebut karena mendapat pencerahan setelah hampir sebulan ini sibuk bersosialisasi ke konstituen. Wendy berterimakasih kepada DPD Partai Perindo Jakarta Utara yang sudah memberikan kesempatan mengikuti acara Kesbangpol ini. Dan juga Wendy berharap agar Kesbangpol secara rutin.mengundang caleg mengikuti kegiatan sosialisasi regulasi supaya selama.masa kampanye ini caleg terhindar dari pelanggaran UU Pemilu.

(Andaka)

You may also like

Leave a Comment