suaraeradigital.id Jakarta,6/12/2018 -Sidang pertama dalam kasus penembakan isteri yang dilakukan sendiri oleh sang suaminya, Deni, hari ini disidangkan di Pengadilan Tinggi Jakarta Utara Jl. Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis,6/12/2018.
Sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Deni Hidayat menembak istrinya, Yunita 24 tahun, dengan airsoft gun pada Ahad, 9 September 2018 sekitar pukul 17.00. Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Jati I RT2 RW10 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tiga tembakan Deni itu mengenai dada sebelah kanan Yunita dan membuatnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Koja, Jakarta Utara.
Di depan majelis hakim, Yunita menyebut kalau dirinya sudah sah bercerai dengan Deni (seiring proses hukum kasus ini) sesuai putusan hakim pengadilan agama cuma belum mengambil surat keputusannya tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pertama ini yang menghadirkan saksi-saksi termasuk Yunita mantan isteri tersangka, menanyakan kepada Yunita, apa mau memaafkan Deni mantan suaminya bila meminta maaf, yang akhirnya direspon oleh Yunita dengan bersedia memaafkan Deni yang awalnya agak keberatan karena mengharapkan agar proses hukum tetap berjalan namun ditegaskan oleh JPU,
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas, Erna,JPU.
JPU selanjutnya mempersilahkan Deni meminta maaf dan Denipun berdiri dan berjalan ke depan mantan isterinya Yunita dan meminta maaf dan Yunita pun memaafkannya, sekalian kepada keluarga korban yang hadir.
Menurut Erna di depan awak media sorotkeadilan, pasal yang dikenakan pada kasus ini adalah padal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat ( nomor 12 tahun 1951) tentang senjata api.
Bunyi pasal tersebut adalah
Pasal 1
(1) Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Hakim memperlihatkan dan menanyakan untuk memastikan alat bukti Airsoft Gun yang digunakan oleh pelaku dalam menembak mantan isterinya kepada tersangka dan saksi-saksi yang hadir adalah benar.
Airsoft Gun sesuai kutipan dari hukumonline.com bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948. Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan Airsoft Gun.
Namun masih melalui tempo.co, menurut keterangan Ketua Harian Airsoft Brotherhood Unity (ABU) Indonesia Agus Supriyanto, berdasarkan jenis peluru dan karakteristik luka, senjata yang digunakan adalah air gun, bukan airsoft gun.
“Saya harap dihukum sesuai perbuatannya,” jawab Yunita tatkala ditanya harapannya dalam kasusnya ini oleh wartawan suaraeradigital.id
Selanjutnya Erna mengatakan sidang akan dilanjutkan minggu depan yang mana (JPU) akan menghadirkan ahli senjata api.
Andaka