Suaraeradigital.id-, Jakarta : Setelah Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat memvonis  bebas 7  terdakwa dalam kasus dana pinjaman Bank Mandiri ke PT. Tirta Amarta Bolting company yang merugikan negara sebesar Rp 1,83 Trilyun.

Kini penyidik  Kejaksaan telah menetapkan Anwar seorang akuntan publik  sebagai tersangka dan mendalami keterlibatanya  dalam melakukan audit terhadap aset milik PT.Tirta Amarta Bolting Company sehingga Bank Mandiri cabang Bandung mengucurkan Kredit Rp1,4 Trilyun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung DR Mukri SH MH  dalam melakukan penetapan seseorang sebagai tersangka penyidik  kejaksaan telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik Kejaksaan sedang mengumpulkan data dan bukti bukti  serta saksi terkait pemberian masukan  kepada Bank Mandiri cabang Bandung sehingga PT.TAB  mendapatkan kucuran kredit padahal aset yang dimilikinya  tidak sebanding dengan kredit yang diberikan,” ungkapnya Kamis  (21/2/2019) di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Kejaksaan tidak mau terburu-buru dan harus membuat dakwaan secara cermat agar jangan sampai ketika kasus ini di sidangkan nasibnya akan sama seperti 7 terdakwa yang di vonis bebas di PN Bandung.

Berkaitan dengan Vonis bebas  7 terdakwa pembobol Bank Mandiri Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Mukri SH menyatakan
Kejaksaan tengah melakukan  kasasi ke Mahkamah Agung.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah mengajukan Kasasi untuk meneliti terhadap Putusan Majelis Hakim PN Bandung,” ujarnya

Dia pun menegaskan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan pihaknya karena meyakini dalam pemberian kredit tersebut ada korupsinya.

“Kita juga yakin ada kerugian, ada manipulasi dan bukti-bukti fiktif, ada perhitungan tidak benar dan ada perhitungan kerugian negara dari BPK. Kita akan mengkaji ulang hasil perhitungan kerugian negara,Kita yakin dalam perkara ini ada yang tidak benar, banyak yang fiktif, nanti kita bongkar semua, ambil contoh kita lihat tagihan kreditur dalam PKPU perkara TAB jumlah tagihan kreditur menurut pengurus 2,6 triliun, sedangkan menurut konsultan bisnis 4 triliun, ini fakta dalam rapat kreditur hari Selasa tanggal 12/2/2019 kemaren, antara pengurus dan konsultan saja berbeda, nanti kita kaji dan audit lebih mendalam,” tegasnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1/2019) memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri ke PT TAB. Dua dari tujuh terdakwa yang divonis bebas yaitu Direktur Utama PT TAB Roni Tedi dan pegawainya Juventius.

Lima terdakwa lain dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1).

You may also like

Leave a Comment