Suaraeradigital.id-Jakarta,-Setelah Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat memvonis bebas 7 terdakwa dalam kasus dana pinjaman Bank Mandiri ke PT. Tirta Amarta Bolting company yang diduga merugikan negara sebesar 1,83 Trilyun rupiah dan Pihak Kejaksaan telah menetapkan Auditor dari Kantor Akuntan Publik Anwar dan Partner yang berinisial A dan H telah menjadi tersangka baru dalam kasus pemberian kredit ke PT Tirta Amarta Bolting company.menurut Jaksa Agung HM Prasetyo ada kejanggalan dan markup dalam pemberian kredit Bank Mandiri.
Menanggapi pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyebut ada kerugian negara dan penyimpangan dalam Pemberian Kredit Bank Mandiri kepada Rony Tedy selalu Ditektur Utama PT TAB, Kuasa Hukum Rony Tedy, Supryadi SH MH menyangkal asumsi jaksa Agung ada tindak pidana dalam pemberian Kredit Bank Mandiri.
” Menurut kami jaksa Agung dan tim penyidik hanya berasumsi atas terjadinya tindak pidana dalam kasus pemberian kredit bank mandiri ke PT Tirta Amarta Bolting Company buktinya Majelis Hakim PN Bandung tidak menemukan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Rony Tedi dan 6 terdakwa lainnya.” Ungkapnya kepada wartawan Rabu (13/3/2019).
Dijelaskannya Jika Pihak Kejaksaan Agung ingin mengungkap kasus ini melalui Anwar yang telah dijadikan tersangka dalam pemberian kredit bank mandiri serta segera melakukan proses penuntutan maka dikhawatirkan akan terjadi pemaksaan dan pelanggaran HAM yang dilakukan institusi kejaksaan.
“Kalau kejaksaan agung memaksakan melakukan. Proses Penuntutan terhadap Anwar yang merupakan auditor dalam kasus yang sama pemberian kredit bank mandiri kepada PT.TAB di khawatirkan terjadi pelanggaran Ham dan kemungkinan besar akan diputus bebas oleh Pengadilan Jelasnya.Supryadi menjelaskan sebaiknya kejaksaan menunggu putusan mahkamah agung terkait kasasi putusan 7 terdakwa oleh PN Bandung.” Tunggulah putusan Kasasi dari Mahkamah Agung sebelum melimpahkanbya ke pengadilan.”Katanya.
Diingatkannya penyidik kejaksaan juga harus membuktikan tuduhan atas sangkaaan Mark up aset PT TAB dan dugaan dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
” Penyidik kejaksaan mempunyai tugas berat dalam membuktikan tuduhan terhadap Anwar yang diduga melakukan Mark up asset PT TAB sehingga Bank Mandiri mengucurkan kredit sebesar 1.4 Trilyun rupiah.,”Pungkasnya.
Pihak kejaksaan terus penyidik Kejaksaan telah menetapkan Anwar seorang akuntan publik sebagai tersangka dan mendalami keterlibatanya dalam melakukan audit terhadap aset milik PT Tirta Amarta Bolting Company sehingga Bank Mandiri cabang Bandung mengucurkan Kredit 1,4 Trilyun rupiah .
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung DR Mukri SH MH menyatakan Berkaitan dengan Vonis bebas 7 terdakwa pembobol Bank Mandiri Kapuspenkum Kejaksaan Agung DR Mukri SH menyatakan Kejaksaan tengah melakukan kasasi ke Mahkamah Agung .”Penyidik Kejaksaan Agung telah mengajukan Kasasi untuk meneliti terhadap Putusan Majelis Hakim PN Bandung.” Ujarnya.
Dia pun menegaskan upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang dilakukan pihaknya karena meyakini dalam pemberian kredit tersebut ada korupsinya.
“Kita juga yakin ada kerugian, ada manipulasi dan bukti-bukti fiktif, ada perhitungan tidak benar dan ada perhitungan kerugian negara dari BPK.” Kita akan mengkaji ulang hasil perhitungan kerugian negara, Kita yakin dalam perkara ini ada yang tidak benar, banyak yang fiktif, nanti kita bongkar semua, ambil contoh kita lihat tagihan kreditur dalam PKPU perkara TAB jumlah tagihan kreditur menurut pengurus 2,6 triliun, sedangkan menurut konsultan bisnis 4 triliun, ini fakta dalam rapat kreditur hari Selasa (12/2/2019) antara pengurus dan konsultan saja berbeda, nanti kita kaji dan audit lebih mendalam tegasnya.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (7/1/2019) memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri ke PT TAB. Dua dari tujuh terdakwa yang divonis bebas yaitu Direktur Utama PT TAB Roni Tedi dan pegawainya Juventius.
Lima terdakwa lain dari Bank Mandiri Cabang Bandung.