Suaraeradigital.id-Pihak PT. Bara Mega Quantum (BMQ) menyebutkan telah mengalami kerugian lebih dari Rp. 520 miliar lebih, akibat dugaan penambangan batu bara ilegal, di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan kepemilikan Direktur Utama atas nama Nurul Awaliyah, sesuai Aka No 35 tahun 2011 dan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 1607K/PDT/2013 tertanggal 22 September 2013 Jo Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 23/Pdt.G/2011/PN.Bkl, yang diputus tanggal 11 Juli 2011.

Kuasa Hukum Direktur Utama PT BMQ, Supriyadi SH MH mengaku, selama ini klien kami ibu Nurul Awaliya sudah cukup bersabar, setidaknya lebih dari 1,5 tahun pihak-pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal terkesan dibiarkan saja.

Sedangkan disisi lain, laporan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum, justru diminta untuk tidak menambang terlebih dahulu, dan pihaknya mengikuti sembari menunggu berproses secara hukum.

“Seharusnya, jika sedang berproses hukum, pihak yang melakukan dugaan penambangan ilegal itu juga diminta untuk tidak melakukan aktifitas penambangan. Tapi fakta yang ada hampir 1,5 tahun lalu pihak-pihak yang dimaksud, malah terkesan dengan leluasa menambang batu bara diatas lahan yang jelas-jelas secara legal formal milik kita,” ungkap Supryadi Senin (18/3/2019).

Dijepaskannya PT Bara Mega Quantum telah melapor ke Mapolda Bengkulu terkait dugaan pemalsuan domkumen PT Bara Mega Quantum dengan terlapor tiga orang terlapor inisial MN, ST dan DN.

“Selain dugaan pemalsuan dokumen, PT Bara Mega Quantum juga melaporkan terkait dugaan penambangan ilegal diwilayah area IUP PT Bara Mega Quantum kode wilayah KW (BT 010-024) tanpa izin dari pemilik lahan yaitu PT Bara Mega Quantum dengan terlapor sembilan perusahaan yang diduga melakukan tambang secara ilegal” Jelasnya

Supriyadi mengatakan PT Bara Mega Quantum sesuai hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung menyatakan kepemilikan dengan direktur utama Nurul Awaliyah sesuai dengan akta nomor 35 tahun 2011.
Kemudian ada penggunaan akta yang tidak sah, dipakai untuk merubah dokumen-dokumen PT Bara Mega Quantum serta digunakan untuk menambang secara ilegal ditambang PT Bara Mega Quantum tanpa izin direktur utama yaitu Nurul Awaliyah.

“Oleh karena itu dengan bukti yang cukup didukung juga fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan, kami sudah melaporkan pihak-pihak yang terkait kepada Polda Bengkulu untuk pidana ilegal mining dan pemalsuan tanda tangan serta dokumen autentik ” katanya

Ditambahkannya saat ini, terjadi penambangan ilegal serta pencemaran lingkungan oleh beberapa perusahaan yang bekerja serta tidak memiliki legalitas yang jelas serta tanpa izin direktur utama Nurul Awaliyah sebagai pemilik sah PT Bara Mega Quantum.

“Kami team lawyer PT Bara Mega Quantum (Nurul Awaliyah) sudah berkoordinasi dengan aparat di lokasi. Kami memperjuangkan hak kami. Untuk itu, kami mohon pihak berwajib untuk menghentikan tindakan ilegal mining ditambang kami. Maka dengan tidak sahnya akta-akta nomor 17, 18 dan 27 tahun 2011 tersebut menurut putusan pengadilan sehingga dengan nyata semua dokumen tersebut cacat hukum atau tidak sah,” katanya

Dijelaskannya , pemalsuan dokumen yang terjadi ketika Nurul Awaliyah tidak pernah hadir dalam rapat peralihan hibah saham pada akta 17 sehingga tanda tangan yang ada pada notulen rapat pada hari Sabtu pada tanggal 13 Agustus 2011 bukan tanda tanggannya. Hasil dari rapat notulen tersebut dipergnukan untuk membuat akta nomor 17 tahun 2011 hibah saham PT Bara Mega Quantum.
Kemudian dibuat kembali akta turunan nomor 27 tahun 2011 tentang perubahan dewan direksi PT Bara Mega Quantum tanpa izin dari direktur utama Nurul Awaliyah.

Akta turunan nomor 27 tahun 2011 dipergunakan untuk mengeluarkan keputusan Bupati Bengkulu Tengah tentang perubahan direksi dan pemegang saham PT Bara Mega Quantum di Kabupaten Bengkulu Tengah nomor 627 tahun 2011 serta perubahan kedua peta dan Kordinat SK IUP nomor 339 tahun 2010 menjadi nomor 468 tahun 2013 keputusan Bupati Bengkulu Tengah.

“Sementara, penambangan ilegal dan menghalang halangi kegiatan pertambangan tersebut dilakukan terlapor (sembilan perusahaan) diwilayah area IUP PT Bara Mega Quantum.

You may also like

Leave a Comment