Bekasi-Sidang di tunda dengan alasan cuti dan akan di gelar pada tanggal 24 April 2019 mendatang di PN Bekasi-Dugaan kasus pemalsuan akta yang terjadi di Jakarta Selatan kembali digelar di PN Bekasi, dengan majelis hakim yang diketuai Slamet Setio Utomo dengan anggota Dandy Wilarso dan Eli Suprapto.Sidang kali ini terdakwa menyampaikan tambahan alat bukti surat berupa foto dan googlemap mengenai rumah yang dalam dakwaan JPU dlkatakan sebagai kantor notaris Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pada foto yang diambil tahun 2013 tampak bahwa rumah tersebut adalah rumah kosong yang tidak terurus sejak lama.Pada persidangan sebelumnya terdakwa ajukan foto rumah dimaksud yang diambil 3 minggu sebelum kejadian yaitu tanggal 18 Oktober 2016 dimana kondisi rumah tersebut seperti rumah hantu yang kosong tidak terurus Untuk memperkuat pembuktiannya terdakwa juga mengajukan bukti pengiriman surat untuk notaris pada alamat tersebut yang dikembalikan kurir, JNE, Tiki dan Pos Indonesia dengan alasan alamat yang dituju adalah rumah kosong.

Pada dakwaan subsdair malahan JPU dengan jelas mendakwa karena terdakwa menggunakan akta palsu untuk mengikuti RUPS di PT. Nexcom Indonesia yang berada di Jakarta Selatan. Berdasarkan undangan RUPS, website PT. Nexcom Indonesia dan data resmi Ditjen AHU alamat kantor PT. Nexcom Indonesia berada di Jakarta Selatan yaitu Komplek Golden Plaza blok J-5 11 RS Fatmawati No.15, RT.8/RW.6, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan.

Awalnya tanggal 27 April 2018 Kajari Bekasi menunjuk 3 Jaksa senior termaksuk JPU semor Anna Wijayanti untuk menangani perkara ini namun setelah berbulan-bulan mereka tidak berani menyatakan berkas lengkap sehingga tanggal 27 Oktober 2018 Kajari baru mengangkat para Jaksa baru untuk memaksakan berkas perkara ini P-21 dan sebagai hadiah maka Jaksa junior yang nekat inipun diberi jabatan sebagai Kepala Sub Seksi Prapenuntutan.

Sebagai jurus pamungkas terdakwa menghadirkan 2 orang saksi yang turut hadir pada saat penandatanganan bahkan nama keduanya turut tercantum dalam akta sebagai pihak dan saksi. Para saksi menegaskan bahwa seluruh kegiatan sebagaimana yang didakwakan JPU terjadi di JAKARTA SELATAN yaitu di dalam Gedung Epicentrum Walk, Kuningan Rasuna Said, Jakarta Selatan sehingga tidak ada kaitannya sama sekali dengan BEKASI. Bahkan salah seorang saksi mengetahui lokasi kantor PT. Nexcom Indonesia tempat diselenggarakannya
RUPS yang didakwakan adalah berada di JAKARTA SELATAN.

Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terhadap perkara ini dan merekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan namun herannya hingga hari ini masih saja perkara ini bergulir di wilayah hukum Bekasi. Terdakwa akan meminta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memantau dan mengawasi penanganan perkara terkait sikap hakim PN Bekasi yang terus menyidangkan perkara ini dan menetapkan penahanan terhadap terdakwa

Sidang yang seharusnya hari ini tanggal 15 April 2019 di tunda alasannya cuti dan nanti tanggal 24 April 2019 mendatang.

You may also like

Leave a Comment