Suaraeradigital.id-Bekasi,24 April 2019-Sidang perkara Jakarta Selatan kembali digelar di pengadilan negeri Bekasi,dan setelah penundaan selama lebih dari seminggu karena tidak ada satupun hakim anggota yang hadir pada jadwa sidang yang telah ditentukan kini perkara tindak pidana yang terjadi di Jakarta Selatan disidangkan kembali di PN Bekasi.Hakim anggota Dandy Wilarso dan Eli Suprapto yang Minggu lalu cuti berbarengan kini hadir mendampingi ketua majelis Slamet Setio Utomo.”Jaksa sudah masuk di materi yang telah disampaikan,dan saya bersyukur hakim sudah bijaksana memaknai apa yang telah di sampaikan oleh jaksa dan apa yang saya ajukan itu.”
Masih menjadi tanda tanya besar hubungan majelis hakim ini dengan PT.Nexcom Indonesia yang menjadi dalam kriminalisasi terhadap direktur PT.Karya Telindo Nusantara yang menagih piutan kepada PT. Nexcom Indonesia.Mengapa oknum penyidik di Polda metro jaya bersikeras membawa kasus ini ke PN Bekasi walau biro pengawasan penyidik mabes polri telah meminta untuk tidak melanjutkan penyidik perkara ini.
Pada sidang kali ini terdakwa menyampaikan alat bukti surat dan saksi-saksi untuk mendukung eksepsi kompetensi relatif yang di ajukan.Dan hanya satu orang yang di terima untuk bersaksi dan hakim mengambil sumpah saksi tersebut.Dari seluruh bukti yang disampaikan membuat jelas dan terang bahwa perkara yang didakwa tidak ada yang terjadi di wilayah hukum Bekasi.
Tetap saya di berikan kesempatan untuk menghadirkan saksi dan memberikan bukti surat makin menguatkan apa yang saya hadirkan saksi tersebut ada di salah satu akta dan saya minta konfirmasi dari majelis hakim bahwa apa yang saya sampaikan sebagai alat bukti notaris yang di buat dengan dakwaan,apakah itu yang di maksud saksi mengiyakan dan jaksa mengiyakan dimana dokumen tersebut adalah akte tersebut dibuat di Jakarta Selatan.Jadi saksi dan saya merupakan pihak dalam akta tersebut.
Itu semua kejadian di Jakarta Selatan dan dikonfirmasi bahwa sejak awal bertemu di BCA di ATM saya melakukan pembayaran dan selama 30 menit saya naik ke lantai lima dan akses ke lantai 5 hanya melalui lift.Dan kebetulan mall episentrum hanya satu yang aktif liftnya jadi memerlukan waktu yang lama ke lantai lima.
Dan kemudian tandatangan serta sudah disiapkan,tidak lama saya dan saksi pamitan keluar,kemudian kalaupun pada saat itu kami ke Bekasi pun tidak mungkin kita tempuh kurang dari dua jam pada saat itu hari Kamis tersebut.Tetapi akta yang di permasalahkan oleh jaksa bahwa kejadian rapat itu tidak di mall episentrum lantai lima di mulai pukul 14.35 – 15.43 wib.Yang di masalah kan oleh jaksa adalah dua menit setelah rapat RUPS dikatakan saya ada di Bekasi kranggeng yang jauh jaraknya dari Jakarta Selatan dalam waktu dua menit,”ujar terdakwa pada saat wawancara di depan para awak media.
Tahun 2013 rumah itu sudah kosong tidak ada penghuni dan sudah kasi sebuah bukti ke JPU sesuai alamat surat tetapi dengan alasan rumah kosong dan tidak ada penerima surat,kita tahu kalau itu rumah memang kosong.
Sebelumnya kami hadirkan print out dari google map dan nampak sekali kosong rumah tersebut.Jadi tahun 2013 jelas rumah itu sudah kosong dan tidak ada penghuni.Kami tekankan lagi bahwa saksi yang saya ajukan tadi hanya satu tetapi dengan adanya alat bukti.Saksi sudah di sumpah jadi dia mengatakan apa adanya dan itu sudah dikonfirmasi apa ini yang di maksud JPU apa ini dasar dakwaan dan ternyata di iyakan tersebut dan saksi ada namanya di akta sebagai salah satu mitra tersebut dimana dia mengatakan keseluruhan kejadiannya ada di Jakarta Selatan episentrum mall dan tidak ada kaitan lagi,ujar terdakwa pada saat wawancara di depan para awak media.
Terdakwa telah bersurat kepada komisi yudisial dan mahkamah agung agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses persidangan.Terdakwa berupaya agar pada sidang berikutnya ada utusan dari Komisi yudisial dan atau mahkamah agung yang bisa hadir.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 mau 2019 mendatang di PN Bekasi Jawa Barat.