Suaraeradigital.id-Sidang kasus pengadilan Jakarta Selatan digelar kembali di pengadilan negeri bekasi dimana dihadiri majelis hakim dengan mengatakan,” belum bisa memutuskan dimana terjadi tindak pidana dan memberikan kesempatan kepada jaksa untuk mendengarkan versi jaksa”,dimana tindak pidana yang dilakukan.
Bekasi 6 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Bekasi.
Jadi kalau sudah masuk dalam materi pokok persidangan dan terdakwa berkeyakinan pengadilan negeri Bekasi tidak berwenang tapi terdakwa akan melanjutkan saja dengan sidang yang masuk ke materi pokok maka akan lebih membuktikan lagi dan terdakwa tidak merasakan dan melakukan tindak pidana tersebut.
Apa yang terjadi sebenarnya Sampai hari inipun keberadaan pelapor itu masih di ragukan,karena si pelapor ini adalah orang yang berkuasa dan dia bukan seorang advokat tetapi dia punya kuasa mendapat kuasa dua orang sekaligus terlapor dan pelapor tersebut.
Ini bisa kita ungkap di sidang berikutnya dan terdakwa berharap dari komisi yudisial kalau banyak keanehan-keanehan kita bisa temukan dari berkas perkara ini.
Baru Minggu lalu terdakwa mendapatkan berkas copyan perkara dan disitu nampak bahwa yang di dakwakan pada terdakwa akta tersebut untuk menghadiri RUPS yang berada di Jakarta Selatan dan hanya itu,”ujar terdakwa pada saat di wawancara di depan para awak media di kantor Pengadilan negeri Bekasi.
Dimana dakwaan primer saya atau terdakwa memasukan keterangan itu adalah dakwaan yang mengada-ada apa yang,” saya sampai kan itu adalah aslinya ada berita acara RUPS PT KTN itu ada aslinya dan tidak ada yang palsu”,jadi dikonfirmasi terdakwa berharap notaris yang bersangkutan bisa segera hadir di persidangan berikutnya.Untuk penyelidikan selanjutnya dan menyaksikan proses pembuatan apa yang di dakwakan tersebut.
Terdakwa sudah menghadirkan saksi-saksi pada saat sidang sebelumnya dan semua saksi yang hadir nanti,bahwa tidak ada tindak pidana yang terdakwa lakukan.
Terdakwa sudah bersurat ke yudisial banyaknya kejanggalan-kejanggalan terutama yang banyak sekali intervensi dari luar mulai dari kepolisian,kejaksaan dan di pengadilan ini karena terdakwa sudah bersurat ke Mahkamah Agung RI dimana pada tahap terdakwa pada hari pelimpahan berkas dari kejaksaan agung ke pengadilan menetapkan penahanan terhadap terdakwa.
Jadi yang menetapkan adalah majelis hakim yang di pimpin oleh Slamet setia Utomo tadi,namun pada sidang pertama pada tanggal 8 April 2019 kemudian datang surat kuasa dari PT Nexkon Indonesia, keesokan harinya pada tanggal 9 April 2019 itu ada seseorang hakim di pengadilan negeri Bekasi ini yang memperpanjang masa tahanan terdakwa pada hal beliau itu bukan majelis hakim yang sidang perkara terdakwa dan beliau itu menetapkan penahanan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim dan Masih berlaku serta masih lama.
Terdakwa mempertanyakan pihak hakim ini yang berinisial K ini apa kapasitas nya beliau ini sampai diperpanjang masa tahanan terdakwa,pada hal penahanan terdakwa masih lama di tetapkan oleh majelis hakim,seharusnya yang punya wewenang untuk memperpanjang masa penahanan adalah majelis hakim karena majelis hakim sudah di tunjuk oleh KPN dan hakim tersebut sudah menetapkan masalah penahanan dan masih lama.Kita lihat intervensi-intervensi yang terjadi baik di pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.