Suaraeradigital.id-PT. Kayla Alam Sentosa yang dipercayakan oleh warga seusai melakukan pemetaan dan pendataan, maka disimpulkan sekitar 33 hektar dan akan dibangun sebanyak 1.500 kapling rumah dengan ukuran 8×12 meter.
“Kami melakukan itu atas ajakan pihak warga, yang juga sebagai pemilik kebun, yang ternyata kebun warga tersebut,masuk dalam wilayah kawasan hutan lindung,”ujar Direktur PT.KAS, Indra May.
Dalam perjanjian antara pihak warga dengan PT.KAS, disepakati,setiap kepala
keluarga sebanyak 400 KK yang tinggal secara “liar”, akan mendapatkan dana
sebesar Rp.1juta,dan dari hasil penjualan kapling, pihak pemilik kebun masih mendapatkan bagi hasil sebesar 15 persen, dan untuk perusahaan sebesar 85 persen.
Selama melakukan pengerjaan proyek pembangunan tersebut,hingga ketahap
penjualan-penjualan sudah dilakukan transaksi sebanyak 200 kapling, dengan harga perumah sebesar Rp.26 juta.Rupanya proyek pembangunan rumah disekitar wilayah tersebut,bukan hanya dilakukan oleh PT.KAS,namun masih ada perusahaan pengembang lainnya yang juga melakukan proyek pembangunan yang sama.
Proyek ini bisa terlaksana, dikarenakan pemerintah sendiri sudah memberikan
lampu hijau terkait dengan penguasaan lahan yang diatur dalam Keputusan
Presiden nomor 88 tahun 2017, tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan.Bahkan pemerintah pusat sendiri sudah melakukan sosialisasi terkait dengan Perpres ini di Batam pada tanggal 5 desember 2017 lalu,bertempat di Hotel Harmoni One Batam.
Dalam kegiatan sosilisasi tersebut,Deputi Koordinasi Bidang Pengelolaan Energi,
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kemenko Perekonomian.
mengatakan alasan Perpres 88 tahun 2017 dibuat untuk mempercepat dukungan terwujudnya program reforma agraria di Indonesia,atas pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah dalam kawasan hutan.
“Perpres 88 Tahun 2017 ini merupakan dasar yang kuat bagi instansi pelaksana
di daerah untuk menyelesaikan penguasaan tanah dalam kawasan hutan.”ujar M.Ikhsan selaku Dirjen Penataan Agraria,Kementerian Agrariadan Tata Ruang/BPN.
Sementara Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan,Muhammad Said, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan,KLH,menjelaskan
bahwa tanah dalam kawasan hutan yang bisa diproses melalui mekanisme Perpres Nomor 88 Tahun 2017 adalah tanah-tanah yang secara defakto sudah
dikuasai oleh masyarakat.
Bukan hanya berdasarkan dari Perpres 88 tahun 2017 pihak perusahaan kemudian melanjutkan kerjasama dengan pihak masyarakat pemilik kebun yang didasari dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018,
tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan lindung di pulau Batam menjadi kawasan hutan seluas-+330 hektar dan perubahan fungsi kawasana hutan dari kawasan taman buru pulau rempang seluas-+7.560 hektar menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi di Kepulauan Riau.
“Kami memangakui jika pengerjaan proyek tersebut dilakukan dikawasan hutan lindung,namun pekerjaan itu tidak serta merta dilakukan tanpa melakukan pengkajian yang mendalam,dan kami sudah tentu melakukannya berdasarkan Perpres dan SK dari Kemen LHK,beserta ijin lainnya,”ujar salah satu petinggi perusahaan.
Kasus pengerjaan lahan hutan lindung ini sendiri sempat ramai,di karenakan PT.KAS dipanggil oleh pihak Kementerian LHK, karena dianggap telah melakukan pengerjaan proyeknya tanpa ijin.Pihak Kemen LHK sendiri melalui Direktur penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Yazid Nurhuda mengakui jika laporan atas pelanggaran yang dibuat masih sebatas memeriksa pihak saksi dari PT.KAS.
“Kami sudah memeriksa pihak saksi,namun dari laporan,ada banyak laporan tidak hanya mereka (PT.KAS).”ujarnya.Sementara pihak KLHK sendiri masih melakukan penyidikan dan belum memutuskan persoalan ini, apakah terjadi
pelanggaran atau tidak,namun pihak PT.KAS sendiri terpaksa melakukan penghentian pekerjaan akibat munculnya kasus ini.
Dari pihak masyarakat sendiri merasa jika ada pihak-pihak yang ingin menarik keuntungan dari kasus ini,karena menurut salah satu warga,Taufik meminta agar pihak KLHK bisa memberikan kemudahan terkait dengan pengerjaan rumah mereka yang sedang dibangun oleh PT.KAS.
Aturan yang dibuat oleh pemerintah,jangan dijadikan alasan untuk membuat warga sengsara, karena semua itu sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri,kami hanya meneruskan apa yang sudah menjadi hak kami sebagai warga negara Indonesia,” Selain taufik ada juga warga lainnya, Kamaria (42) menyebutkan selama ini mereka belum pernah menikmati rumah yang layak huni,“Ada perusahaan yang baik hati dan tidak menyengsarakan masyarakat malah dipersoalkan,rumah ini bisa membuat kami lebih tenang dan nyaman untuk menjalani aktifitas sehari-hari lainnya.”
Bukan hanya Kamaria saja,namun juga warga lainnya juga merasa jika pihak Kementerian sudah melakukan penganiayaan secara tidak langsung kepada mereka,dikarenakan dihentikannya pekerjaan yang seharusnya sudah akan mencapai tahap akhir.
“Aturan dibuat untuk mensejahterakan rakyat,bukan malah menyengserakan
rakyat,” ujarnya sambil diamini oleh warga lainnya.
Pihak PT.KAS sendiri kepada media ini menyatakan siap melakukan tukar guling lahan jika memang adanya pelanggaran soal kawasan hutan lindung yang dipakai untuk melakukan pembangunan rumah bagi warga setempat.
Pihak perusahaan siap menggantikan lahan yang sudah terlanjur digarap untuk proyek ini, dan siapkan penanaman bakau kembali dilahan yang kami ganti.