Suaraeradigital.id-Jakarta,5 Agustus 2019-Dalam rangka mengawal seleksi calon Anggota BPK RI, relawan Jokowi Mania (Joman) dan koalisi LSM mengadakan diskusi publik dan konferensi pers dengan tema “Menakar Calon Anggota BPK: Siapa yang Layak Dipilih DPR?”
Dalam acara tersebut sekaligus akan dideklarasikan: Rakyat Awasi Seleksi Calon Anggota BPK dengan membubuhkan Cap JARI RAKYAT Tolak Politik Transaksional Dalam Pemilihan Anggota BPK!
Narasumber:
1. Ketua Umum Jokowi Mania, Emmanuel Ebenezer
2. Koordinator Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat), Prasetyo
3. Anggota Komisi XI DPR, Eva Kusuma Sundari
4. Praktisi Hukum, Haryo Wibowo
6. Peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara, Megel Jekson
Relawan Jokowi Mania (JOMAN)
Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat)
Pusat Kajian Keuangan Negara
Arus Bawah Demokrasi Indonesia
Merdeka !!
Pemilihan calon anggota BPK RI periode 2019-2024 perlu dikawal dan diawasi oleh publik. Keterlibatan publik dalam proses seleksi anggota BPK ini sangat penting mengingat anggota BPK memiliki fungsi dan tugas sangat strategis sebagai pimpinan pada audit terhadap keuangan negara. Dalam menjalankan tugasnya BPK juga sebagai sa;ah satu lembaga pencegah korupsi di Indonesia.
Proses pemilihan anggota BPK oleh Komisi XI DPR menjadi sangat penting dan memiliki nilai strategis sebagai penentu kualitas anggota yang terpilih nantinya, sehingga proses pemilihan diperlukan pengawasan ekstra dari masyarakat supaya tidak dijadikan alat kongkalikong kepentingan antara calon anggota BPK dan Anggota DPR.
Oleh karenanya, sebagai bentuk komitmen pengawasan dan mengawal agenda pemilihan anggota BPK, kami dari Relawan Jokowi Mania (Joman), Jaringan Informasi Rakyat (Jari Rakyat) dan Pusat Kajian Keuangan menyelenggarakan diskusi publik bertema: “Menakar Calon Anggota BPK: Siapa yang Layak Dipilih DPR?”. Diskusi yang dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2019, bertempat di Kedai Kopi Jadi, Tebet, Jakarta Selatan.
Narasumber diskusi antara lain: Ketua Umum Joman Emmanuel Ebenezer, Anggota Komisi XI DPR Eva Kusuma Sundari, Koordinator Jaringan Informasi Rakyat, Prasetyo, Praktisi hukum Haryo Wibowo, serta peneliti Pusat Kajian Keuangan Negara, Megel Jekson.
Poin-poin inti diskusi antara lain sebagai berikut:
1) Relawan Jokowi Mania bersama Jaringan Informasi Rakyat serta beberapa LSM berkomitmen mengawasi dan mengawal seleksi calon Anggota BPK RI. Partisipasi publik sangat penting mengingat mengingat BPK sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa pengelolaan keuangan negara. Publik perlu dilibatkan agar pejabat BPK ke depan merupakan figur yang dapat diandalkan, tidak memiliki permasalahan masa lalu terutama soal integritas,serta memiliki terobosan-terobosan dalam menyelamatkan keuangan negara.
2) Pasal 14 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, menyatakan bahwa calon Anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. Dalam kerangka keterbukaan (transparansi) informasi publik dan akuntabilitas seleksi calon pejabat publik, maka tim seleksi dari Komisi XI DPR harus mendorong transparansi kepada publik terutama pada data calon-calon Anggota BPK sekaligus mengajak masyarakat untuk memberikan masukan. Dari penilaian kami selama ini yang terjadi justeru sebaliknya, tim seleksi Komisi XI DPR terkesan menutup-nutupi dan tidak transparan, diantaranya : a) sejak awal proses seleksi dimulai, tidak ada informasi kepada publik yang dilakukan secara resmi baik itu melalui konferensi pers ataupun pernyataan dari pimpinan komisi XI
b) Komisi XI DPR telah melakukan seleksi awal para peserta dengan menilai makalah/administrasi para calon, hingga didapat 32 nama yang dinyatakan lolos tahap awal. Hal itu berbeda dengan seleksi calon Anggota BPK di tahun-tahun sebelumnya, di mana tidak ada seleksi administrasi atau semua peserta/pendaftar diserahkan kepada DPD untuk dimintai penilaian dan pertimbangan, kemudian semua pendaftar juga mengikuti tahapan-tahapan proses berikutnya seperti fit and proper test di DPR hingga pemilihan.
Konsekuensinya, hal tersebut membuat perlakuan tidak adil terhadap peserta calon Anggota BPK. Namun setelah diprotes publik, DPR akan menyerahkan semua nama ke DPD. Apa sebenarnya motif dan niatnya? Kami menilai Komisi XI telah mengabaikan Tata Tertib DPR No. 1 tahun 2004 pasal 198 ayat 2.
2) Seleksi calon Anggota BPK sangat lentur bahkan lebih lentur apabila dibandingkan dengan misalnya seleksi Calon Pimpinan KPK, yang sangat ketat. Padahal, BPK merupakan lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh UUD 1945 dan berdiri sejajar dengan lembaga lembaga tinggi negara lainnya. Sementara, KPK yang notabene dibentuk dengan UU, justru dalam proses rekrutmennya dilakukan sangat ketat. Kami juga menyayangkan revisi UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK dipending oleh DPR, padahal di dalam revisi terdapat usulan adanya Panitia Seleksi yang independen.
Konsekuensi dari lenturnya proses rekrutmen pejabat Anggota BPK, dalam pandangan kami berdampak pada menguatnya lobi-lobi politik yang dilakukan calon anggota BPK dengan Komisi XI DPR. Jadi, figur yang terpilih akan lebih ditentukan oleh kekuatan lobi, kekuatan jejaring politik, dan bahkan diindikasi juga kekuatan transaksional politik fulus.
3) Kami mempertanyakan, apa yang menjadi dasar penilaian, standar acuan, dan parameter bagi tim seleksi dari Komisi XI dalam memilih calon Anggota BPK? Menurut pandangan kami, harus ada parameter yang jelas yang dipergunakan sebagai tolok ukur penilaian bagi calon Anggota BPK. Sebagai contoh dalam seleksi Capim KPK, ada beberapa tahap seleksi, mulai dari seleksi administrasi, seleksi makalah, seleksi psikologi, sampai tahap seleksi wawancara. Namun dalam setiap pemilihan calon Anggota BPK masih menggunakan metode kuno berupa uji kepatutan dan kelayakan, di mana hal itu kami pandang hanya sebagai formalitas. Apakah Komisi XI akan cek dengan serius rekam jejak, integritas, independensi, dan profesionalisme calon sebagai dasar penilaian? Kami meragukan!
Konsekuensinya, memilih pejabat publik Anggota BPK seperti memilih kucing dalam karung!
4) Seleksi calon Anggota BPK adalah untuk menilai dan memilih figur yang benar-benar mumpuni, bukan seleksi para pencari bakat.
5) Perhatikan calon dari internal atau pejabat karir BPK.
Berdasarkan 5 hal di atas, kami menyatakan sikap bersama :
1. Kami berkomitmen untuk mengawal dan mengawasi seluruh proses seleksi calon Anggota BPK RI. Kami akan mengawasi adanya politik transaksional fulus dan akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) jika ada indikasi transakasi fulus dalam seleksi calon Anggota BPK.
2. Kami akan melakukan uji publik melalui penilaian rekam jejak terhadap calon Anggota BPK, agar calon yang terpilih benar-benar figur yang tidak cacat secara integritas dan moral. Adapun parameter yang kami pergunakan secara umum adalah dinilai dari integritas, independensi, dan profesionalisme calon.
3. Kami akan mendatangi dan menyerahkan nama-nama yang kami nilai tersebut kepada Komite IV DPD RI dan Komisi XI DPR RI, dengan tembusan kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo.
4. Kami akan membuat Pakta Integritas Publik kepada calon Anggota BPK terpilih.