Cegah penyalahgunaan media sosial dan pelanggaran hukum Kasdivif 3 Kostrad, Brigjen TNI Dwi Darmadi, S.Sos. bersama Perwira Hukum dan Dandenpom Divisi 3 Kostrad, mengadakan penyuluhan Hukum kepada seluruh prajurit Divif 3 Kostrad yang bertempat di Barak siaga Denma Divif 3 Kostrad, Pakatto, Kab.Gowa,Prov. Sulsel, Rabu (07/08/2019).
Dalam pengarahanya Kasdivif 3 Kostrad, Brigjen TNI Dwi Darmadi, S.Sos. mnuturkan “Jaga nama baik pribadi, keluarga dan satuan serta kendalikan emosi/jiwa yg bersifat kenikamatan semntara, juga menuturkan hindari hal hal yg bisa merugikan diri sendiri, keluarga dan satuan” ujarnya.
Dalam penyuluhannya Kapten Chk Fathur Rahman Yasin S.H. menyampaikan bahwa, materi penyuluhan yang disampaikan saat ini adalah tentang UU ITE serta hukum Tindak Pidana, dengan maksud untuk memberikan pengetahuan informasi elektronik, agar prajurit selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Misalnya, tentang (Pasal 27 s/d 37) menyebutkan beberapa perbuatan yang dilarang, antara lain mendistribusikan gambar atau konten yang tidak pantas, menyebarkan berita bohong (hoax), mengadu domba atau permusuhan, SARA, mencampuri progam orang lain, serta tidak boleh mengancam menakut-nakuti seseorang melalui SMS maupun media sosial yang lain.
Sementara Pemateri dari Dandenpom Divisi 3 Kostrad Mayor Cpm Sentot mengatakan penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna mampu secara maksimal memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit TNI, “Apabila ada anggota yang masih melakukan pelanggaran agar segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dilingkungan TNI sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut, dan berfikir seribu kali untuk melakukan suatu pelanggaran” pungkasnya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Perwira Hukum Divif 3 Kostrad Kapten Chk Fathur Rahman Yasin S.H. dan Dandenpom Divif 3 Kostrad Mayor Cpm Sentot S. diukuti oleh prajurit Divif 3 Kostrad sebanyak 130 Prajurit Divif 3 Kostrad, kegiatan penyuluhan hukum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh Prajurit Divif 3 Kostrad tentang segala bentuk pelanggaran dan sanksi hukum sehingga diharapkan seluruh personel Divif 3 Kostrad menjadi lebih sadar hukum serta meningkatkan pemahaman tentang hukum sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan.
Lebih Lanjut Dandenpom Divif 3 Kostrad Mayor Cpm Sentot, menuturkan tentang penggunaan media sosial secara benar “Melalui kegiatan penyuluhan medsos, diharapkan seluruh personil Divif 3 Kostrad akan lebih berhati-hati dan bijak supaya tidak menimbulkan HOAX serta menghindari penggunaan dalam menggunakan Media sosial,” ucap Danbrigif Dijelaskannya lagi, tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memberikan pengetahuan tentang bentuk pelanggaran dan sanksi hukum dalam penggunaan Medsos, sehingga diharapkan seluruh prajurit menjadi lebih sadar hukum, dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di satuan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Asisten Kasdivif 3 Kostrad, Para Kabalak Divif 3 Kostrad, dan para kasi Kasdivif 3 Kostrad, dimana kegiatan berjalan dengan lancar dan aman.