Suaraeradigital.id-Jakarta,8 Agustus 2019-“Saya mulai menjabat Presiden Direktur Lippo Cikarang sejak Marert 2016 s/d November 2017, dan Sejak akhir bulan Desember 2018, saya sudah berhenti dari PT Lippo Cikarang Tbk. Dan sejak itu, tidak ada kaitan lagi dengan Lippo. Saya ingin wiraswasta secara mandiri.”

Mengenai status saya sebagai tersangka dalam kasus Meikarta, “saya menghargai psistem dan proses hukum yang sedang berjalan. Saya akan kooperatif serta mendukung sepenuhnya penyidikan yang sedang berlangsung. “Saya percaya bahwa KPK adalah institusi independen dan kredible, memiliki penyidik-penyidik yang kompeten dan profesional, akan menuntaskan proses penyidikan dengan seksama.,”ujar Supriayadi SH selaku pengacara.

Dalam kasus suap tentu ada yang memberi dan menerima, yang jadi pertanyaan saya dari kasus ini siapa penyuapnya?.Meikarta (Lippo Cikarang ata PT. Mahkota Sentosa Utama “MSU”)!!!… supaya jelas tujuan penyuapan itu siapa yang diuntung dari tindakan pejabat yang disuap, orang atau korporasi yang untung, melihat dari teman-teman yang sudah di dakwa secara pribadi, maka kapasitas saya sebagai Presdien Direktur hanya bertanggungjawab secar administrasi, seharunya tidak dapat dipidana karena melihat Pasal 59 KUHP menyebutkan bahwa: “Dalam hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.”

Mengenai dugaan bahwa saya menyetujui dan memerintahkan pemberian gratifikasi sebesar Rp. 10.5 milyar untuk memuluskan ijin proyek Meikarta sebagaimana yang ditulis dalam berbagai media massa beberapa waktu lalu, dapat saya sampaikan bahwa pada sidang Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 14 Januari 2019 dan tanggal 13 Maret 2019, dugaan tersebut tersebut sudah tegas saya bantah. Saya tidak pernah menyetujui dan memerintahkan untuk memberikan uang sebesar Rp. 10.5 milyar tersebut. Pada sidang Pengadilan Tipikor Bandung tanggal 4 Februari 2019 sdri. Melda Peni Lestari (sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk) juga sudah tegas membantah pernah menerima atau memberikan uang tunai sebesar Rp. 10,5 Milyar dimaksud.

Dalam hal ketidaksesuaian ini, saya telah menyerahkan pada Kuasa Hukum saya, yang saya percaya akan mampu membuktikan bahwa dugaan pemberian Rp. 10.5 milyar dalam kasus Meikarta itu tidak benar dengan bukti dan fakta yang tersedia.

Terakhir, saya berdoa dan berharap agar dugaan keterlibatan saya dalam kasus Meikarta agar segera dapat diselesaikan dengan tuntas. Saya adalah seorang kepala keluarga yang memiliki tiga orang putra, yang paling kecil masih kelas 5 SD. Saya memiliki tanggungjawab untuk menghidupi mereka, sementara kasus Meikarta telah sangat mengganggu pikiran, mental dan kesehatan saya.

You may also like

Leave a Comment