Suaraeradigital.id-Jakarta, 12 Agustus 2019. Internet sekarang ini mampu dan telah memberikan berbagai peluang dan kesempatan yang sangat luas bagi siapa saja yang memanfaatkannya secara
positif. Namun sebagai catatan, Pesatnya pertumbuhan alat-alat teknologi informasi dan komunikasi semacam smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi dengan literasi digital penggunanya, mengakibatkan begitu banyak konten negatif yang dapat diakses dan disebarkan di Internet melalui situs media online, blog, website, sosmed, email, dan aplikasi pesan instan. Hingga bulan Juli 2019 telah terdapat 2.457 Berita Bohong yang terungkap, 898.109 konten pornografi, 3.021 konten penipuan, 10.451 konten radikalisme dan 71.265 Konten perjudian.
Dari sekian konten negatif yang telah disebutkan, konten asusila khususnya pornografi sebagai merupakan bahaya laten yang ditakutkan oleh sebagian besar orang tua karena dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Anak-anak sendiri rentan menjadi target utama dalam bisnis pornografi. Dalam menggunakan teknologi gawai, anak biasanya membuka game online, video animasi, situs penyedia video dan situs Intenet lainnya yang terkadang tanpa diikuti dengan pengawasan dari orang tua. Disadari atau tidak, berbagai media banyak mengandung unsur pornografi. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Yayasan Kita dan Buah Hati, Komik menduduki posisi pertama sebagai media yang mengandung unsur
pornografi padahal komik merupakan media yang sangat digemari oleh anak, terutama untuk anak kelas 4-6 sekolah dasar dengan konten yang berisikan visual dan bercerita yang dapat
diserap dengan mudah bagi anak-anak.
Situs permainan seperti game online juga serupa, para karakter atau avatar yang ada di dalam video game biasannya muncul dengan kostum yang terbuka dan vulgar. Konten berupa video yang dapat diakses dengan mudah melalui situs
penyedia video juga mulai menyisipkan unsur asusila yang secara halus hampir berpadu dengan penyampaian konten tersebut.
Melalui Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya ini, dibahas hal-hal terkait pornografi dalam 3 sesi yang secara detail akan mengulas Perspektif Historis dan
Filosofis UU Pornografi, Pornografi dalam perspektif Sosio-Kultural dan Pornografi dalam perspektif Pengendalian Konten Internet, Penyedia Platform dan Pelaku Industri. Pembahasan tiap sesi disampaikan oleh Narasumber-narasumber yang memiliki kompetensi, wawasan dan pandangan terhadap masing-masing tema tiap sesinya. Melalui ketiga sesi tersebut diharapkan dapat menyatukan pikiran, wawasan dan pandangan seluruh stakeholder dan masyarakat terkait Konten Asusila khususnya pornografi dan batasan-batasan dari pornografi tersebut dalam dunia maya. Melalui kegiatan Sarasehan Nasional ini diharapkan dapat terjalin koordinasi, kolaborasi dan kerjasama serta menghimpun pandangan dan perspektif seluruh mitra dan stakeholder yang hadir untuk bergerak bersama
dalam menangkal konten negatif Internet khususnya terkait dengan Pornografi.
(Devapino)