Suaraeradigital.id-Jakarta,Rabu,14 Agustus 2019-Acara berlangsun di Ballroom Grand Kemang Hotel Jakarta, Indonesia.Kita menjaga wilayah NKRI dan kita gagal mencegah masuknya narkoba di negara kita ini.Dan memberantas peredaran gelap serta sudah sampai adanya pencegahan pengendaran narkoba.
Adanay kebijakan hukum yang harus tegas.Pemakai itu korban dan harus di rehabilitasi,dan ada yang menyalagunakan narkoba bagi pecandu.
“Bagi pecandu yang pemakai ketergantungan harus di rehabilitasi.Dan bagi Andi arif dan Nunung mereka sudah pecandu serta mereka adalah korban narkoba yang harus di rehabilitasi.”
Ujar bang Henry di acara diskusi.
Kebijakan hukum Narkoba periode awal kemerdekaan.
Kebijakan hukum dunia dalam rangka membantas narkoba.
Evaluasi satu dasa warsa konfensi tunggal Narkotika 1961.
Maka kongfensi indonesia memasuki era pelarangan menggunakan narkotika.Tujuan Undang-undang No 35 tahun 2019 tentang narkotika
Memberantas peredaran gelap narkotika,menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.
Oleh karena itu misi penegakan hukum adalah represif terhadap pengedar narkoba.Dan penegakan hukum terhadap penyalahguna bersifat rehabilitasi.
Seharusnya pemberian informasi yang akurat dan jelas harus juga diberikan oleh sekolah-sekolah sebagai salah satu sub-kurikulum yang wajib diikuti oleh setiap anak. Informasi mengenai jenis-jenis narkoba. Dampak bila menggunakannya, dampaknya bagi organ-organ tubuh kita serta dampak dari segi hukumnya bila tertangkap memiliki, menggunakan atau mengedarkan narkoba, Penyakit yang dapat diderita sebagai akibat pemakaian narkoba.
Orang tua selalu tanggap lingkunga di rumah mereka sendri, di mana anak-anak mereka tumbuh. Orang tua harus selalu sadar akan perubahan-perubahan kecil dari perilaku sang anak.Perubahan-perubahan masa puber dan peralihan anak menjadi remaja, remaja menjadi dewasa, tidak sama dengan perubahan perilaku seorang anak yang mulai ter ekspos pada narkoba, atau yang sudah terpengaruh akibat dampak kecanduan narkoba.
Orangtua juga perlu waspada dan mengetahui akan ciri tanda anak mulai menggunakan narkoba sehingga bisa secara lebih dini diobati dan direhabilitasi secepatnya.Kita sebaiknya bekerjasama dengan lingkungan rumah kita seperti dengan ketua RT, RW, dsb. Terutama dengan tetangga yang mempunyai anak seusia atau yang lebih tua dari anak kita. Menjalin hubungan yang baik dengan para tetangga selalu mendatangkan kenyamanan dan keamanan bagi kita.
Kita bisa membuat sistem pemantauan keamanan bersama tetangga lainnya yang juga melibatkan ketua RT untuk memantau keamanan umum dan memantau bila ada anak-anak di RT kita yang disinyalir menggunkan narkoba. Bila sistem yang dibangun bersama para tetangga itu kuat, dijamin gejala-gejala penyalahgunaan narkoba di pemukiman kita akan terdeteksi dan dapat tertanggulangi dengan cepat dan baik.
Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah.
Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Narasumber :
1.H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H
Pendiri GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika)
2.Komjen Pol. (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H, M.H
Kepala BNN 2012 – 2015
3.Dr. Diah Setia Utami, Sp.KJ
Deputi Rehabilitasi BNN
(Deva)