Suaraeradigital.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi  dalam Amar putusannya menyatakan Kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa R Azhari SH MH   tidak dapat disidangkan di  PN Bekasi. Dalam pembacaan putusannya Majelis Hakim yang dipimpin  Slamet Setya  Utomo menyatakan  PN Bekasi tidak dapat menyidangkan kasus tersebut karena tempat kejadian perkara bukan berada di Wilayah Hukum PN Bekasi.

” Mengadili  menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang mengadili Perkara ini, menyatakan dakwaan  Jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, ” ucap ketua Majelis Hakim  Slamet  Setya Utomo  di PN Bekasi Senin (19/8/2019)

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan  Negeri Bekasi Jaksa  Penuntut Umum Muhamad Zaki mengatakan pikir pikir dulu.

” Majelis Hakim yang mulya atas putusan ini kami akan pikir pikir dulu,” ujar Muhamad Zaki.

Sementara itu   Raden Azhari yang sebelumnya  dikriminalisasi oleh oknum polisi dan Joko  Nirmala harus menjalani persidangan di PN Bekasi menyatakan  rasa syukurnya  atas Putusan Majelis Hakim PN Bejasi.

” Syukur  Alhamdullillah  Tuhan tidak tidur jadi melalui perpanjangan tangan hakim sebagai wakil  Tuhan di muka bumi untuk penegakan hukum akhirnya Han  ini  hakim memutus bahwa PN Bejasi tidak berwenang menyidangkan kasus ini  dan  atas putusan ini saya lihat majelis hakim sangat bijaksana dan mau  mendengarkan penjelasan saya serta menerima saksi yang saya ajukan beserta  alat  bukti  yang sejak dari awal memang kasus ini terjadi di  Jakarta Selatan namun dipaksakan   oleh Joko Nirmala  dan oknum polisi  sehingga  dirinya harus mrnjadi terdakwa dan disidangkan di PN Bekasi,” ungkap R. Azhari.

R Azhari yang juga seorang pengacara ini  berharap aparat kepolisian mau menindak lanjuti laporannya  di Polda Metro Jaya terhadap orang  yang melakukan Kriminalisasi sehingga ia harus menjalani proses hukum terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Saya berharap dalang dibalik kriminalisasi hukum terhadap saya ini  yaitu  Direktur Utama PT Nexon Indonesia  Joko nirmala Baika   harus bertanggung jawab atas perbuatannya Joko lah dalang  yang ada dibelakang kasus ini semoga laporan saya ke Polda metro jaya  atas Joko Nirmala yang melakukan penggelapan atas jabatan segera di proses dan diajukan ke persidangan,” pungkasnya.

(Dede)

You may also like

Leave a Comment