Suaraeradigital.id-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dalam Amar putusannya menyatakan Kasus dugaan pemalsuan akta dengan terdakwa R Azhari SH MH tidak dapat disidangkan di PN Bekasi. Dalam pembacaan putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Slamet Setya Utomo menyatakan PN Bekasi tidak dapat menyidangkan kasus tersebut karena tempat kejadian perkara bukan berada di Wilayah Hukum PN Bekasi.
” Mengadili menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi tidak berwenang mengadili Perkara ini, menyatakan dakwaan Jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, ” ucap ketua Majelis Hakim Slamet Setya Utomo di PN Bekasi Senin (19/8/2019)
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Jaksa Penuntut Umum Muhamad Zaki mengatakan pikir pikir dulu.
” Majelis Hakim yang mulya atas putusan ini kami akan pikir pikir dulu,” ujar Muhamad Zaki.
Sementara itu Raden Azhari yang sebelumnya dikriminalisasi oleh oknum polisi dan Joko Nirmala harus menjalani persidangan di PN Bekasi menyatakan rasa syukurnya atas Putusan Majelis Hakim PN Bejasi.
” Syukur Alhamdullillah Tuhan tidak tidur jadi melalui perpanjangan tangan hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi untuk penegakan hukum akhirnya Han ini hakim memutus bahwa PN Bejasi tidak berwenang menyidangkan kasus ini dan atas putusan ini saya lihat majelis hakim sangat bijaksana dan mau mendengarkan penjelasan saya serta menerima saksi yang saya ajukan beserta alat bukti yang sejak dari awal memang kasus ini terjadi di Jakarta Selatan namun dipaksakan oleh Joko Nirmala dan oknum polisi sehingga dirinya harus mrnjadi terdakwa dan disidangkan di PN Bekasi,” ungkap R. Azhari.
R Azhari yang juga seorang pengacara ini berharap aparat kepolisian mau menindak lanjuti laporannya di Polda Metro Jaya terhadap orang yang melakukan Kriminalisasi sehingga ia harus menjalani proses hukum terhadap perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Saya berharap dalang dibalik kriminalisasi hukum terhadap saya ini yaitu Direktur Utama PT Nexon Indonesia Joko nirmala Baika harus bertanggung jawab atas perbuatannya Joko lah dalang yang ada dibelakang kasus ini semoga laporan saya ke Polda metro jaya atas Joko Nirmala yang melakukan penggelapan atas jabatan segera di proses dan diajukan ke persidangan,” pungkasnya.
(Dede)