Suaraeradigital.id-Jakarta,27 Agustus 2019-Pengurus Pusat itu tentang dugaan pemalsuan surat DPP Partai Golkar oleh saudara Hakim Kamaruddin selaku wakil Sekjen DPP Partai Golkar dan Junaidi Elvis selaku ketua bidang kemaritiman DPP Partai Golkar. Dan disampaikan soal SK legalitas kami selaku pengurus Pusat Badan advokasi oleh Muslim kemudian atau pasal-pasal yang kami laporkan itu adalah terkait dengan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP itu unsur-unsurnya itu di ayat 1 nanti kita sudah sampaikan unsur-unsur deliknya.

“Ayat 1 barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat apakah itu palsu diancam penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian karena surat pemalsuan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara.Dan diancam dengan hukuman yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli jika menggunakan surat itu yang menimbulkan kerugian.

Ilustrasinya ada surat yang di buat oleh saudara Junaedi Elvis dengan hakim Kamaruddin surat ini ditujukan kepada Kepolisian Republik Indonesia perihal yaitu meminta perlindungan dan pengawalan untuk menyelenggarakan rapat yang akan diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 29 agustus 2019 pukul 14.00 Wib di kantor DPP Partai Golkar.

Dan yang kami laporkan sebenarnya adalah setelah kita konfirmasi kepada Sekjen DPP Partai Golkar ternyata nomor registrasi surat keluar yang dikeluarkan berdasarkan surat ini itu kita konfirmasi kepada saya apakah surat 001/VIII/ 2019 adalah surat yang resmi dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar ternyata dalam buku registrasi registrasi DPP Partai Golkar itu tidak menemukan surat ini yang kedua kalau kode DPP Partai Golkar itu Bukankah kodenya itu adalah B jadi dari sisi nomor saja ini sudah tiga tidak terdaftar.

Kemudian dia pernah membuat kode surat ke-3 itu hanya berada di suatu tempat akan meminjamkan kepada saudara-saudara hakim Kamaruddin yang bersangkutan menjawab bahwa tidak pernah meminjamkan barang tersebut diduga palsu jadi seolah-olah dengan adanya surat ini itu seolah-olah bahwa DPP Partai Golkar telah mengeluarkan surat itu.

Ada dugaan memalsukan surat atau menggunakan surat palsu Kenapa menggunakan karena ini sudah di kirim melalui WhatsApp dan kemudian selaku berupaya mencegah tindakan melaporkan orang ini kita hanya berupaya mencegah jangan sampai ini diakui kebenarannya bawah ini benar dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.

Surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh yang kedua ini dalam isi surat ini ini meminta itu dilakukan pengamalan terhadap rapat ada agenda rapat tanggal 29 sementara kita cek di sekretariat itu tidak ada agenda rapat tanggal 29 agustus 2018 tentara Pakai apa Tapi itu nggak ada kita sudah cek semuanya itu nggak ada dugaan-dugaan Kami menganggap bahwa ini adalah surat palsu atau dipalsukan jadi tindakan konstitusi yang kami tempuh di badan hukum koperasi segera melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini bareskrim Mabes Polri.

BAKUMHAM menghimbau kepada seluruh pengurus DPP Partai Golkar karena ini ada surat permohonan perlindungan seolah-olah di sini ada rapat pada hari Kamis jam 14.00 Wib.Kami menghimbau bahwa kepada seluruh pengurus untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena indikasi kami bahwa rapat tersebut adalah tidak sah ilegal yang sah itu kalau dipimpin oleh ketua umum dan Sekjen Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Paulus.

kami laporkan perlakuannya Hakim Kamaruddin selaku wakil Sekjen DPP Partai Golkar Kemudian yang kedua Junaedi ketua salah satu ketua DPD Partai Golkar laporannya adalah kami diwakili oleh saya selaku wakil ketua DPRD Ketua Partai Golkar wakil ketua bidang.

Wajan Selamat malam teman-teman semuanya Mohon maaf nunggu dari jam 2 karena memang di bareskrim itu waktu tidak bisa disatukan kami dari mulai jam 10 baru kelar jam 6 sore jadi baik teman-teman semuanya media Kami ingin menyampaikan suatu langkah hukum yang dilakukan oleh DPP Partai Golkar kami Jelaskan lebih dahulu bahwa DPP Partai Golkar itu membuat surat keputusan 275 2018 tentang penetapan posisi personalia untuk tugas adalah memberikan grasi dan bantuan hukum kepada Partai Golkar kemudian menjaga Wibawa Partai Golkar atas Apabila ada perlakuan perlakuan yang melawan hukum dengan ini kami melaporkan pihak-pihak yang merugikan Partai Golkar Siapa yang dirugikan dan siapa pelakunya kami sudah laporkan ke bareskrim Mabes Polri itu SD PL nya surat tanda terima laporannya nomor 13 bulan 8 2016 bareskrim kami laporkan perlakuannya Hakim Kamaruddin selaku wakil Sekjen DPP Partai Golkar Kemudian yang kedua Junaedi ketua salah satu ketua DPD Partai Golkar laporannya adalah kami diwakili oleh saya selaku wakil ketua DPRD Ketua Partai Golkar wakil ketua bidang kemudian laporan kami diterima oleh bareskrim tadi berakhir di jam 18 nah ini laporan ini laporan ini ya apa namanya laporan PPL nya ini ini kemudian teman-teman semuanya Mohon izin pada hari ini kami akan memberikan verse rilis nanti akan dibacakan oleh Pak Sekretaris 1 kali dan juga nanti akan ditambah oleh Pak temen-temen saya perkenalkan dulu saya sendiri Pak Muslim Jaya Butar Butar Kemudian beliau agar pengurus bakumham juga ini Pak 1 Pak Ali Muhammad Satu Kali Sekretaris bakumham Partai Golkar ada Pak derek lompati senior Beliau juga pengurus pac Umam kemudian ada Pak Irwan juga pengurus wakil sekretaris lagu malam Nah kami berlima diberikan tugas untuk melakukan perbuatan perbuatan yang melanggar hukum nah Untuk itu saya persilahkan kepada Pak Sekretaris untuk membacakan perselisihan nanti akan disambung oleh teman-teman pengurus untuk memberikan tanggapan tanggapan maupun tambahan-tambahan dari kami sendiri

BAKUMHAM menghimbau kepada seluruh pengurus DPP Partai Golkar karena ini ada surat permohonan perlindungan seolah-olah di sini ada rapat pada hari Kamis jam 14.00 Wib.Kami menghimbau bahwa kepada seluruh pengurus untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena indikasi kami bahwa rapat tersebut adalah tidak sah ilegal yang sah itu kalau dipimpin oleh ketua umum dan Sekjen Partai Golkar Bapak Airlangga Hartarto dan Sekjen Bapak Paulus.

(Deva)

You may also like

Leave a Comment