Asisten Intelijen Divisi 3 Kostrad, Kolonel Inf Enjang, S.I.P didampingi Kabid P2N BBN Provinsi Sulsel, Bpk. Ishak ,memberikan sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Selatan, bertempat di Aula Sudirman Rindam XIV/HSN, Pakatto,Gowa, Sulsel,Kamis(12/09/2019)

Kabid P2N BBN Provinsi Sulsel, Bpk. Ishak menuturkan,”Sosialisasi P4gn bertujuan untuk merealisaasikan program Pemerintah Republik Indonesia tentang masyarakat Indonesia sehat dan bebas narkoba,serta memberikan pemahaman kepada prajurit Divif 3 Kostrad betapa bahayanya prederan Narkoba karena Narkoba bukan hanya mengancam kalangan orang dewasa tetapi sudah mengancam di kalangan anak-anam sekolah untuk itu mari kita bersama-sama perang melawan narkoba dan lebih aktif dalam mengawasi anak-anak kita.

Selain itu juga,“Jika dilihat dari sanksi,bagi oknum prajurit TNI yang kedapatan atau ketahuan menggunakan Narkoba,hukuman pidananya selain menurut ketentuan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) alias pecat dari dinas kemiliteran,” tegasnya.

Tarkait dengan itu, Asisten Intelijen Divisi 3 Kostrad, Kolonel Inf Enjang, S.I.P menyampaikan kepada para Prajurit Divif 3 Kostrad, tidak ada yang boleh mendekati apalagi menggunakan barang haram tersebut mengingat dampaknya sangat luar biasa terhadap kesehatan, psikologi dan keluarga.

Kesatuannya juga membantu pemerintah dalam menjamin sistem Pertahanan kuat dan mengantisipasi upaya pelemahan Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun terhadap kemungkinan gangguan asing,untuk membrantas bahaya narkoba, diperlukan kebijakan dan strategi kampanye atau sosialisasi tentang bahaya narkoba, Sekretaris BBN Provinsi Sulsel, Ida Putriani sebagai pembicara mengungkapkan, sosialisai P4GN sebagai salah satu upaya merealisaasikan program masyarakat sehat dan bebas narkoba oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011.

Selain untuk memberikan pemahaman terhadap jenis tanaman maupun obat-obat terlarang dan dampak buruknya, tujuan utama pelaksanaan sosialisasi P4GN tidak lain mengupayakan pencegahan dan pemberantasan terkait peredaran narkoba yang meresahkan generasi muda karena banyak menimbulkan korban jiwa , dengan melibatkan peran serta segenap elemen masyarakat dan instansi pemerintah di harap bisa menekan serta membratas peredaran narkoba.

Acara sosialisasi yang diikuti 150 orang Prajurit Divif 3 Kostrad, juga dilakukan pengambilan air seni untuk dilakukan tes urine oleh Staf Intel Madivif 3 selaku penyelenggara kegiatan sebagai upaya deteksi dini dalam P4GN di lingkungan Divif 3 Kostrad dan jajaran. (PenDivif 3 )

You may also like

Leave a Comment