Suaraeradigital.id-Jakarta-Jumat (13/9)-Kasus Meikarta memulai babak baru. Bartholomeus Toto (“BT”) pada hari
Selasa, 10 September 2019, telah melaporkan Edi Dwi Soesianto (“EDS”) ke Polrestabes Bandung.
Dasar pelaporan adalah fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga telah dilakukan oleh Edi Dwi
Soesianto terhadap Bartholomeus Toto.Saat dikonfirmasi hal diatas kepada pengacara BT, Supriyadi, SH, MH. mengatakan, “Betul kami
telah melaporkan Edi Dwi Soesianto terkait keterangan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 UU KUHP, dimana Edi Dwi Soesianto dalam persidangan Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan.
Yang terbuka untuk umum tanggal 14 Januari 2019 sudah memfitnah klien kami. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti kuat kepada pihak penyidik kepolisian, bahwa pengakuan Edi Dwi Soesianto, yang menyatakan bahwa klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin (mantan Bupati Bekasi) adalah fitnah”.
“Klien kami sangat dirugikan dan terpukul dirinya dijadikan tersangka KPK, nama baiknya telah
dicemarkan di publik, dan klien kami akan terus berjuang untuk mencari kebenaran dan memperoleh keadilan”, tambah Supriyadi.Supriyadi menambahkan, “Sebetulnya mantan sekretaris direksi PT Lippo Cikarang Tbk, Melda Peni Lestari, juga sudah membantah bahwa dia pernah menerima uang tunai sebesar Rp. 10.5 Milyar dari klien kami, dan dia juga membantah telah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Edi
Dwi Soesianto”.
“Saya tidak mengerti mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh terhadap kejanggalan tuduhan kepada klien kami”. “Dengan melakukan Audit Forensik keuangan terhadap PT Lippo Cikarang Tbk pembuktian sangat mudah”.
Seperti yang telah dilansir media massa, Toto telah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) terkait dengan dugaan pemberian gratifikasi perijinan proyek Meikarta. KPK menduga Toto telah memberikan gratifikasi sebesar Rp. 10.5 Milyar kepada Neneng Hasanah Yasin, mantan Bupati Bekasi, untuk memuluskan IPPT proyek Meikarta.