Suaraeradigital.id-Jakarta,15 September 2019-Prescom yang dihadiri oleh tokoh-tokoh yang menginisasi pembentukan KPK, yakni Chaerul Umam, Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kombes ( Purn) Alfons Loemau, Mantan Direktur Penyidik Mabes Polri dan juga Petrus Selestinus, Pengamat dan Praktisi Hukum.Kombes (Purn) Alfons Loemau, SH, MBus.

Pimpinan KPK ini sekaligus adalah sebagai pendidik dan kependidikan mekanisme dan bukan mengundurkan diri serta bukan ada dan sebab-sebab lain.

Sebagaimana diatur di dalam pasal 21 Pasal berapa itu tetapi mereka secara serentak akan mengembalikan pada mekanisme dan undang-undang no 30 tahun 2002 upaya penyelamatan KPK.

Sebagaimana yang sekarang menghasilkan 5 orang ini bisa dipegang besok harus diperpanjang ada tersangka yang mungkin besok dan sebagainya ini semua macet kalaupun dipaksakan dilaksanakan itu akan sama.

Presiden dan DPR harus segera mengambil langkah terobosan supaya tidak terjadi hukuman dalam pemberantasan korupsi khususnya Apakah diserahkan kepada jaksa agung selaku penanggungjawab kekuasaan di bidang penegakan hukum.

Presiden dan DPR ini sampai dengan hari ini kita belum mendengar suara dari sana suara dari DPR atau suara pihak lainnya terutama dari pemerintah untuk apa yang terjadi pada hari-hari terakhir khususnya tanggal 13 September 2019.Sore kemarin karena secara hukum dengan mengembalikan mandat kepada Presiden maka kewenangan pimpinan KPK khususnya penuntutan apa pendidikan dan praktis tidak bisa dilaksanakan lagi.

Bisa saja dua pimpinan seperti basaria Panjaitan dan tidak mengundurkan diri dalam penjelasan menyatakan ini pimpinan mengembalikan mandat, kepada Presiden ini juga menggambarkan bahwa tidak terjadi perpecahan tidak lagi banyak masalah.

Dan masalah ini baru Ini dari peristiwa sebelumnya yang menimbulkan Apa yang disebut sebagai terjadi fiksi di dalam internal baik terima kasih rekan-rekan media dari praktisi hukum advokat ada beberapa catatan terkait dinamika perubahan terhadap undang-undang pasal 30 tahun 2002.
-Pertama Kenapa undang-undang pas 30 tahun 2002 itu harus diubah Keputusan Presiden hari ini merespon menyetujui perubahan undang-undang pasal 30 tahun 2002 patut dihargai sebagai bentuk penghormatan yang tinggi presiden terhadap dinamika menyangkut hak asasi manusia.

-Kenapa karena dalam undang-undang pasal 30 tahun 2002 tidak mengakomodir Apa yang disebut dengan asas hukum asas.
-Hukum itu ada asas praduga tak bersalah ada Asas Keseimbangan dengan adanya tidak ada mekanisme tiga di dalam undang-undang pasal 30 tahun 2002,maka setiap orang yang dipersangkakan oleh KPK sudah pasti membela diri dalam bentuk apapun.

Pasti statusnya terpidana entah keputusan pidananya berapa tahun tapi pasti tetap pidana itu gambaran bahwa undang-undang 30 tahun 2002 sudah waktunya harus diubah karena berpotensi menimbulkan pelanggaran kewenangan yang berpotensi melanggar hak dasar orang kita.

Kasih contoh beberapa peristiwa hari ini ada salah satu direktur BUMN yang dipersangkakan per tanggal 15 Desember 2015 hari ini status tersangka di situ sudah tidak ada kepastian hukum hak yang bersangkutan hak sosialnya hak ekonominya tergadaikan.

Pada predikat yang namanya tersangka pertanyaan hukumnya adalah bagaimana KPK hak-hak orang ini di untuk melakukan perubahan.Demi pemberantasan korupsi yang efektif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang berikut terkait.

Mundurnya kelima komisioner KPK atau yang diwakili oleh tiga orang secara institusional sudah dijelaskan seperti dalam pasal 21 undang-undang 30 itu apa yang dilakukan tidak menggambarkan syarat yang ada dalam pasal 21 UU No 30 tahun 2002 karena itu Peristiwa hari ini itu patut dilihat sebagai peristiwa seperti Serikat Pekerja melakukan blok terhadap koperasi, sehingga patut diduga itu merupakan perbuatan melawan hukum polisi.

Seharusnya melakukan penyelidikan bila perlu tangkap satu orang dalam 24 jam, karena itu pembangkangan terhadap negara memaksakan diri terhadap negara melakukan demonstrasi terhadap presiden merongrong di bawah pemerintah di bawah presiden.

You may also like

Leave a Comment