Suaraeradigital.id-Jakarta,16 September 2019-Seminar wakaf kesehatan diAula Terapung Universitas Indonesia, Kampus UI, Depok.Yayasan Biman bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia, Akrom Foundation, Waqaf An-Nur, Bank BJB Syariah, & Bamuis BNI mempersembahkan seminar dengan tema:
“Peran Wakaf Dalam Pembangunan Rumah Sakit dan Industri Kesehatan.”
Di Indonesia mulai bangkit seiring banyaknya potensi yang masih bisa digali dari negera dengan populasi penduduk Muslim terbesar di dunia ini. Tak hanya perbankan, konsep ini juga mulai diimplementasikan ke industri pariwisata, properti, busana hingga lifestyle.
Kehidupan saat ini yang serba modern dan cenderung materialis, tidak serta merta menghilangkan nilai-nilai Islami.Gaya hidup yang semakin mendekatkan diri kepada nilai syariah saat ini telah menjadi tren kehidupan sebagian masyarakat modern.
Meski relatif tertinggal dibandingan negara-negara Muslim lainnya, namun harapan untuk menjadi pelopor industri khususnya di sektor pelayanan kesehatan masih cukup besar.
Memberi kesempatan dan peluang bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dalam perspektif fisik, psikis dan spiritual serta dakwah sekaligus memberikan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Salah satu kendala terbesar dalam membangun industri pada sektor kesehatan di Indonesia adalah keterbatasan dana investasi untuk pendirian dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan syariah. Wakaf merupakan salah satu solusi bagi permasalahan diatas.
Ditinjau dari segi syari’ah, wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan ummat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila terkelola dengan baik.
Wakaf kesehatan merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan untuk fasilitas kesehatan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.
Dari segi penggunaannya, wakaf kesehatan dapat dibedakan menjadi wakaf mubasyir dan wakaf istismari. Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara langsung, misalnya wakaf tanah untuk mendirikan bangunan rumah sakit atau klinik.
Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.
Wakaf istismari biasa disebut juga wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang kesehatan, pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf produktif digunakan untuk membiayai operasional klinik atau rumah sakit.
Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama, sebab wakaf merupakan salah satu bentuk kebajikan, dengan berwakaf kebaikan akan terus mengalir bagi pemberi wakaf serta bagi penerima manfaat wakaf. Saatnya optimalkan potensi wakaf untuk kebangkitan rumah sakit syariah dan kejayaan ummat.
Narasumber:
-Moh.Bahrin Bin Bakri (Pengurus Besar Divisyen Tanggungjawab Korporat)
-Imam Nur Azis, MA (Wakafpreneur)
-Banu Muhammad, M.S.E (Dosen FEB UI)
– Ir. Irwan Agustiawan Fuad, M.Si (Komisioner Badan Wakaf Indonesia)
Biman Foundation
Fostering Youth Leader(deva)