Suaraeradigital.id-Jakarta, Rabu, 20 November -Bertempat di Redtop Hotel, Jl. Pecenongan No.2 kebon kelapa, kec. Gambir, Jakarta Pusat.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
Dr. Susanto, MA
Ketua KPAI mengatakan, pada saat wawancara di depan para awak media. “Sementara tokoh agama mempunyai peran sentral atau tokoh agama itu multi sistem seperti dia juga punya peran pendakwah”,pendidik sebagai tempat untuk share berbagai hal.
Makanya kenapa kami menyelenggara acara ini agar para tokoh agama itu bisa menjadi pelopor pelindungan anak di komunitas-kamunitasnya baik di pesantren maupun di komunitas yang lain.
Dengan peran tokoh agama ini tentu kita harapkan kepeloporan anak makin tinggi, dan kasus kekerasan semakin rendah. Pertama bagaimana membangun karakter anak ini semakin hari semakin baik apa lagi ini menjadi proritas negara dan kedua kita harus pastikan bahwa budaya perlindungan anak ini harus tumbuh di masyarakat,baik di lingkungan keluarga dan hubungan sosial terkecil, lingkungan RT dan RW baik di majelis taklim.
Generasi-generasi kita juga akan semakin unggul Ini sebenarnya tujuan mulia yang sebenarnya kita inginkan dari anak tersebut perubahan perilaku dimana adanya perubahan.
Dalam layanan pendidikan perubahan perilaku adanya interaksi antara guru dengan murid,murid dengan murid. Perubahan perilaku di dalam lingkungan sosial itu penting kenapa terjadi perubahan yang kita inginkan karena ada perubahan perilaku karena banyak kasus-kasus yang tidak disadari itu sebagai perilaku yang biasa pada sebenarnya sebagai perilaku yang bisa diidentifikasi pelanggaran.
Misalnya mendisiplinkan anak dengan cara mencubit ini dianggap sebagai wilayah pendidikan padahal itu sudah apa masuk pada wilayah pelanggaran meskipun tujuannya baik, tentu kita harus lakukan dengan proses yang baik penguatan karakter itu tidak boleh menggunakan pendekatan kekerasan meskipun tujuan baik tentu.