Melawan Politik Suka-Suka Rezim Airlangga dan Testimoni mengenai Akal-Akalan Materi Rapat Pleno Persiapan Munas.

Rencana Musyawarah Nasional (Munas) X Partai GOLKAR di Jakarta tanggal 3-6 Desember 2019, terus-menerus dicemari dan dinodai oleh intrik dan jurus politik akal-akalan dari kubu Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, yang juga calon ketua umum incumbent. Telah terjadi manipulasi substansi AD/ART Partai Golkar, peraturan organisasi, dan konsensus berorganisasi yang lazim berlaku di tubuh Partai Golkar.
Peristiwa terkini, Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Rabu, 27 Nobember 2019, yang dipimpin Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto di Aula Kantor DPP Partai Golkar dengan agenda penjelasan materi Munas, diwarnai oleh akal-akalan dari kubu Airlangga Hartarto, yang berakibat pada “Tidak Disahkannya Materi Munas oleh Rapat Pleno DPP”.
Menyikapi jurus politik akal-akalan dari rezim politik Airlangga selama ini, dan yang teraktual peristiwa Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada Rabu, 27 November 2019, yang sarat anomali (keanehan), maka Tim Penggalangan Opini dan Media Bamsoet menyampaikan PERNYATAAN SIKAP, yang dalam hal ini disampaikan melalui testimoni para Pengurus Pleno DPP yang mengikuti Rapat Pleno tersebut.
1. Intrik dan jurus akal-akalan politik dari rezim Airlangga untuk memuluskan dirinya terpilih kembali dalam Munas X. Rezim Airlangga mengeluarkan berbagai keputusan organisasi secara sembarangan melalui cara-cara yang cacat mekanisme dan substansi, yakni yang sungguh-sungguh bertentangan dengan AD/ART Partai Golkar. Akibat tata kelola organisasi yang amburadul ini, tata kelola organisasi Partai Golkar pun menjadi berantakan, mulai dari pusat hingga ke daerah.
2. Akibat ketidakberesan kepemimpinan rezim Airlangga, pada akhir Agustus 2019 (memasuki satu tahun sejak Rapat Pleno terakhir digelar pada 27 Agustus 2018), sebanyak 141 Pengurus Pleno DPP Partai Golkar melakukan Mosi Tidak Percaya kepada kepemimpinan Airlangga. Pasca peristiwa Mosi Tidak Percaya, pelaksanaan Rapat Pleno DPP baru bisa terealisasi pada 5 November 2019, dan kemudian pada Rapat Pleno 27 November dalam rangka persiapan Munas.
3. Politik akal-akalan rezim Airlangga juga terlihat selama proses rekruitmen dan penetapan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019, di mana seharusnya mekanisme rekruitmen itu mutlak ditempuh melalui mekanisme organisasi, tetapi malah diputuskan secara tertutup dan sepihak oleh rezim Airlangga. Cacat mekanisme, cacat prosedural, dan cacat substansi Caleg ini terjadi secara hampir merata dari pusat hingga ke daerah-daerah. Pasca Pemilu 2019, penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR RI hingga DPRD Kabupaten/Kota pun dilakukan secara tidak bermartabat, dalam hal ini tidak mengindahkan spirit kebersamaan dan soliditas di lingkungan internal Partai Golkar.

4. Rezim Airlangga melakukan pencopotan dan atau penonaktifan kepemimpinan ketua-ketua partai di sejumlah provinsi (DPD I), yang kemudian memicu konflik dan keterbelahan partai hingga ke kabupaten/kota (DPD II). Pada saat ini, tercatat sedikitnya 8 (delapan) DPD I dan puluhan DPD II dipimpin oleh Plt. Ketua. Yang paling mencolok adalah penonaktifan 6 dari 9 DPD II di Bali, dan 4 dari 10 DPD II di Bengkulu yang telah memicu perpecahan atau keterbelahan partai. Sebagaimana ketentuan Peraturan Organisasi (PO) menyatakan Plt. Ketua sebagai karateker wajib menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dalam waktu dua bulan terhitung sejak tanggal penetapan dan hanya dapat diperpanjang satu kali. Tetapi konyolnya ada Plt. Ketua yang sudah ‘berusia’ lebih dari satu tahun, yakni DPD I DKI Jakarta sejak tanggal 31 Agustus 2018. Begitupun dengan DPD I Bali berdasarkan SK tanggal 4 Desember 2018, serta DPD I Jambi pada tanggal 31 Mei 2018. Plt. Ketua DPD I DKI Jakarta dan Jambi bahkan telah berganti masing-masing satu kali.
5. Rezim Airlangga pun tidak menjalankan kewajiban-kewajiban organisasi sebagaimana konsensus yang berlaku selama ini, di antaranya pemberian bantuan untuk pembiayaan rutin bulanan kepada DPD I dan DPD II. Padahal, hal tersebut berlangsung secara permanen pada era kepemimpinan ketua umum-ketua umum sebelum Airlangga. Selain itu, komitmen Airlangga untuk melanjutkan penyelesaian fisik Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, sampai kini tidak pernah terealisasi dan seperti diingkari begitu saja.
6. Rapat Pleno 27 November 2019 telah melanggar ketentuan AD/ART Partai Golkar, karena agenda rapat dan pembahasannya dilaksanakan dengan cara-cara yang sangat manipulatif. Rapat Pleno tersebut terasa sangat intimidatif, akibat hadirnya para petugas keamanan internal partai berseragam loreng yang jumlahnya cukup banyak. Padahal, para petugas berseragam loreng itu bukan Pengurus Pleno DPP. Tidak ada urgensinya para petugas berloreng itu berada dalam forum rapat pleno yang sifatnya tertutup. Rezim Airlangga sangat mungkin telah terkena sindrom paranoid, dihantui bayangan ketakutan yang berlebihan, sehingga mengizinkan para petugas berloreng itu berada dalam ruangan rapat pleno. Atas kondisi ruangan sidang yang tidak nyaman akibat kehadiran para petugas berloreng, protes sudah disampaikan, tetapi tidak ada tanggapan sama sekali dari Sdr Airlangga selaku pimpinan rapat.
7. Pengurus Pleno DPP merasa dipaksa dan atau dijebak untuk menyetujui ‘keputusan’ yang dirancang oleh Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) terhadap materi rapat yang bersifat sangat sumir dan penuh dengan akal-akalan. Draft materi Munas tidak diberikan kepada peserta rapat pleno, sehingga penjelasan materi tersebut seperti peristiwa mendongeng.
8. Airlangga Hartarto selaku pimpinan rapat pleno tersebut tidak mampu menjawab satu pun pertanyaan dan interupsi dari hampir semua penanya, termasuk pertanyaan mengenai penggunaan keuangan Partai, baik yang berasal dari APBN maupun sumber lainnya. Akibatnya, rapat pleno tersebut terkesan sebagai rapat yang tidak serius, yang materi rapatnya bersifat akal-akalan, rapat yang tidak sehat dan penuh intrik. Terkesan kuat, rapat pleno dilakukan hanya untuk menggiring keputusan yang tidak dimengerti oleh Pengurus Pleno DPP, sebab telah ‘diputuskan’ secara sepihak oleh kubu Airlangga yang mendominasi komposisi kepanitiaan Munas. Pembahasan dan penetapan materi Munas, termasuk Tata Cara Pemilihan Pimpinan Partai sebagaimana konsensus yang berlangsung menjelang pelaksanaan Munas.
9. Panitia Pengarah (SC) telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar pasal 12, dengan menafsirkan secara sembarangan substansi pasal 12 sebagaimana telah diatur dalam Bab V tentang Struktur dan Kepengurusan. Apabila tafsir yang sembarangan itu tetap digunakan dalam pemilihan ketua umum pada forum Munas, maka hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan dan atau perbuatan yang tidak bertanggungjawab secara hukum. Sesungguhnya ketentuan yang mengatur tentang Pemilihan Ketua Umum adalah sebagaimana tertera pada Bab XIV pasal 50 Anggaran Dasar. Bahwa tindakan Panitia Pengarah ini telah melampaui kewenangan yang diberikan Anggaran Dasar, sehingga patut disebut sebagai perbuatan melawan hukum. Atas pelanggaran ini kami pun akan melakukan perlawanan hukum terhadap kubu Airlangga.
Mencermati secara seksama kondisi Partai Golkar yang sudah semakin berantakan, akibat berbagai bentuk pelanggaran AD/ART dan prinsip-prinsip tata kelola organisasi, maka dengan ini kami mengajak seluruh DPD I dan DPD II Partai Golkar, Organisasi Sayap, dan Hasta Karya, serta semua pemangku kepentingan (stakeholders) Partai Golkar, untuk MELAKUKAN PENYELAMATAN DAN PEMURNIAN KEMBALI EKSISTENSI PARTAI GOLKAR, YAKNI DENGAN CARA TIDAK LAGI MEMILIH SDR. AIRLANGGA HARTARTO SEBAGAI KETUA UMUM PARTAI GOLKAR PADA MUNAS X TAHUN 2019.

Jakarta, 29 November 2019

Peserta Konferensi Pers:
Cyrillus Kerong (Ketua Tim 9)
Viktus Murin (Jubir Bamsoet/Wasekjen DPP Partai Golkar)
Fransiskus Roi Lewar (Anggota Tim 9)
Mahadi Nasution (Anggota Tim 9)
Sultan Zulkarnain (Anggota Tim 9)
Eddy Lanitaman (Anggota Tim 9)
Gaudens Wodar (Anggota Tim 9)
Amriyati Amin (Pengurus Pleno DPP)
Marleen Petta (Pengurus Pleno DPP)
Difla Olla (Pengurus Pleno DPP)
Dina H (Pengurus Pleno DPP)

You may also like

Leave a Comment