Tomy Winata menjadi saksi pada sidang dugaan pemalsuan di Pengadilan Denpasar, Selasa (3/12). Tomy Winata memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65).

Tomy datang pukul 09.30 Wita dengan mendapat kawalan ketat. Selain TW, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya juga menghadirkan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata untuk memberikan keterangan.

Sementara itu dalam Press Releasenya, Maqdir Ismail mewakili kuasa hukum Tomy Winata menyampaikan, pihaknya mengambil alih piutang CCB Indonesia terhadap PT GWP. Tujuannya bukan karena nilai ekonominya, namun karena rasa keadilan yang terusik atas permasalahan hukum yang timbul sehubungan dengan hutang piutang antara Bank Sindikasi dengan PT. GWP. Sebab eks Direktur bank yang memberi pinjaman menjadi tersangka oleh penegak hukum, karena dituduh menggelapkan sertifikat yang menjadi jaminan hutang PT. GWP.

“Sebagai WNI dan juga sebagai pengusaha yang kebetulan pemilik lembaga perbankan, nurani saya terusik karena bagaimana mungkin pihak yang berada pada posisi yang telah memberikan dan meminjamkan uangnya untuk digunakan terdakwa justru menjadi tersangka dengan tuduhan menggelapkan sertifikat, padahal sertifikat tersebut berada dibawah CCB Indonesia (Agen Jaminan) adalah sebagai jaminan hutang, tidak dimiliki karena pemilik sertifikatnya tetap terdakwa,” kata TW dalam rilisnya.

Menurut Tomi, hal yang melatar belakangi mengambil alih/membeli piutang yang dimiliki oleh Bank CCB Indonesia bukan dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan secara finansial, namun untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh Bank CCB Indonesia.

“Investor itu membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha, yang artinya butuh satu ukuran yang menjadi pegangan dalam melakukan kegiatan investasinya,” Tambah Tomy Winata.

Dengan tidak adanya kepastian hukum dalam kegiatan investasi menyebabkan berbagai permasalahan yang mengakibatkan kurangnya minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Tomy Winata juga berharap agar proses hukum yang sedang berjalan bisa memberikan keadilan dan kemanfaatan atas nama kepastian hukum di Indonesia.

You may also like

Leave a Comment