Suaraeradigital.id-Suara “Aliansi Masyarakat Peduli Hukum” dengan Pernyataan Sikap sama-sama kita ketahui bersama bahwa, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di provinsi Jambi ini sudah merajalela.Aksi demo ini berlangsung di kejaksaan agung jakarta,22 Juli 2020.
Dalam orasinya mengatakan,”para oknum Pejabat baik Itu ASN (Aparatur Sipil Negara),maupun para oknum Pejabat penegak hukum yang memiliki kewenangan strategis terkesan bekerjasama membangun suatu “sistem” yang sangat rapi yang bertujuan untuk bersama-sama menikmati uang Negara dengan cara yang tidak sah.
Para Oknum-oknum yang saat ini mempunyai Jabatan Strategis dan diduga kuat terlibat dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi hingga kini masih “melenggang” dan terkesan tidak tersentuh oleh Penegakan Hukum di Negeri ini.
Seperti dugaan keterlibatan Walikota Jambi Syarif Fasha dan Bupati Tanjung Jabung Barat Ir. Safrial,MS dalam kasus Pipanisasi Pembangunan Air Bersih
di Kabupaten Tanjab Barat tahun 2007-2010, yang DIDUGA MENJADI OTAK PELAKU Persekongkolan
jahat yang dilakukan dengan cara menaikan anggaran (MarkUp) yang menurut pengakuan Hendri Sastra mantan Kadis Pekerjaan Umum Kab. Tanjab Barat tahun 2009-2010, dimana pada saat dia menjabat Kadis PU awalnya proyek ini hanya Rp.57 Milyar namun di Mark-up hingga Rp.15 Milyar.
Srikandi dari Tanjung Jabung Barat yang ikut menyuarakan tuntutannya di Kejaksaan Agung RI, A.Mulyati menjelaskan,” bahwa air di daerah Tanjung Jabung Barat sangat tidak layak untuk digunakan oleh warga masyarakat Tajung Jabung Barat.
Andi Mulyati mengatakan dalam orasinya, “sampai saat ini saya tidak pernah merasakan air yang bersih dan bagus tetapi yang kami rasakan tidak lain adalah air yang asin, kami mandi dengan air asin dan minum dengan air payau.”
Yuni Yanto selaku korlap menjelaskan, “secara detail di Kejagung RI bahwa KKN di Provinsi Jambi sudah merajalela,” bahkan para oknum pejabat yang memiliki kewenangan strategis terkesan bekerja sama membangun sistem yang sangat rapi.
Dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 12 Desember 2018, dengan terdakwa Hendri Sastra mantan Kadis Pekerjaan Umum Kab.Tanjab Barat mengatakan bahwa Ir.Safrial.MS selaku Bupati Tanjung Jabung Barat menerima fee sebesar 20%, sedangkan Syarif Pasha (Kontraktor Bayangan) yang saat ini menjabat Walikota Jambi juga menerima fee 20% dari total nilai Anggaran Rp. 151 Milyar hingga dalam audit BPK menimbulkan kerugian Rp.18,4 Milyar. Bahkan menurut Eri Dahlan selaku Direktur PT.Mega Citra Konsultan saat menjadi saksi untuk mantan Kadis PU Tanjab Barat Hendri Sastra di sidang Pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa Syarif Pasha memintanya untuk melakukan MarkUp Pencairan, yang seharusnya 94% disuruh dicairkan 96%.
MIRISSS…!!! itulah yang terjadi selama ini di Provinsi Jambi, para oknum-oknum pejabat yang bertindak tidak terpuji dan mementingkan diri sendiri. Seperti juga halnya pada dugaaan Korupsi Kasus UPCA Kota Jambi terkait LHP BPK RI tahun 2015 yang temuannya mencapai Rp.5,12 Milyar. Mahkamah Agung melalui putusan No.446/TUN/2017 mengabulkan permohonan BPK RI Perwakilan Jambi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada 23 Mei 2017 dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jambi pada 14 Februari 2017.
Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala UPCA, Kasubbag TU dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan kerugian keuangan Negara Rp. 5,12 Milyar, bahkan setetah BPK R1 bersama tim melakukan Pemeriksaan Audit Investigasi temuan tersebut mencapai Rp 18 Milyar. Namun ironisnya penanganan kasus ini terkesan tidak transparan, malahan mantan Kepala UPCA Kota Jambi dilantik oleh Walikota Jambi menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi.
Untuk itu kami Mendesak pihak Kejaksaan Agung RI dan KPK RI agar sesegera mungkin MENUNTASKAN dan menyampaikan SECARA TRANSPARAN kepada masyarakat, diantara ;
1. USUT TUNTAS, SEGERA TETAPKAN STATUS TERSANGKA DAN MENAHAN Walikota Jambi Syarif Fasha dan Bupati Tanjung Jabung Barat Ir. Safrial. MS atas dugaan Keterlibatan dalam kasus Pipanisasi Pembangunan Air Bersih Kab.Tanjab Barat 2007-2010.
2. USUT TUNTAS dugaan korupsi kasus UPCA Kota Jambi atas LHP BPK RI tahun 2015 senilai Rp.5,12 Milyar, berikut hasil Pemeriksaan Audit Investigasi BPK RI senilai Rp. 18 Milyar.
3. SEGERA TUNTASKAN LP AMPUH nomor : Ist/LP-AMPUH/X/2019 dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Proyek Dinas PUPR Kota Jambi yang meliputi ;
1). Pekerjaan Pembangunan Jogging Track dan Ruang Terbuka Danau Sipin TA. 2017 & TA. 2018 dengan total senilai Rp. 8.413.716.000,
2. Pekgrjaan Pembangunan Pedestrian Jalan Hayam Wuruk TA. 2017 & TA. 2018 dengan total senilai Rp. 14. 814. 880. 000,
3). Pekerjaan Peningkatan Jalan Pangeran Antasari TA. 2018 sebesar Rp.6.237.180.000, 00
4). Pekerjaan Peningkatan Jalan Aditya Warman TA. 2018 sebesar
Rp. 6.138.280.000.00.
Team “Aliansi Masyarakat Peduli Hukum”
-Yuni Yanto korlap AMPUH
Srikandi AMPUH Andi Mulyati Parenrengi Pimpred media sorot keadilan