Suaraeradigital.id-Jakarta, Gugatan pailit keluarga Bintoro kepada Sentul City berlatar belakang jual beli kavling siap bangun seharga Rp 30 miliar yang belum diserahkan hingga kini.
Perusahaan properti PT Sentul City Tbk (BKSL) menghadapi gugatan pailit dari para konsumennya. Pengacara konsumen yang mewakili keluarga Bintoro dan Linda Karnadi, Erwin Kallo, mengungkapkan penyebab gugatan pailit terhadap Sentul City karena mereka merasa tertipu atas pembelian properti.
Erwin mengatakan kliennya telah melunasi pembayaran kavling tanah di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat, seharga Rp 30 miliar pada lima tahun silam. Namun hingga kini Sentul City tak kunjung menyerahkan lahan kavlingnya. Uang keenam kliennya itu pun tidak dikembalikan. “Sampai hari ini barang tidak dikasih, uang juga tidak dikasih,” katanya.
Ketika ditagih, pihak Sentul City beralasan uang tersebut bukan tergolong utang yang jatuh tempo. Namun Erwin berpendapat lain. Menurutnya, uang Rp 30 miliar jatuh tempo ketika Sentul City memiliki kewajiban menyerahkan kavlingnya kepada pihak pembeli.
“Apa alasannya uang tidak diserahkan. Bila mereka bilang ini bukan utang jatuh tempo, nanti hakim yang memutuskan. Apakah itu jatuh tempo atau tidak,” ujarnya.
Menurut Erwin, kliennya tidak ingin memperkeruh masalah. Jika lahan tersebut batal dijual, kliennya hanya meminta uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 30 miliar dikembalikan. Namun Sentul City tidak mengembalikan uang tersebut dengan alasan aliran kas perusahaan sedang terganggu imbas pandemi.
“Covid -19 tidak ada hubungannya dengan uang klien kami. Bila tidak ada cashflow, berarti uang kami kemana?” kata dia.