Suaraeradigital.com-Calon Bupati Independen Kabupaten Supiori Provinsi Papua Periode 2020-2025 Yotam-Ferry
Perlu diketahui sebelumnya, Bapaslon dari jalur perseorangan Yotam-Ferry, melaporkan dan menggugat 3 komisioner KPU karena diduga memanipulasi data B1KWK ke sentra Gakkumdu. Setelah menjalani pemeriksaan oleh sentra Gakkumdu, ketua KPUD supiori, Ronald Buziri Korwa ditetapkan sebagai tersangka.
Dari standar KPU baru pertama kali di Indonesia,”saya sudah ajukan di pengadilan negeri ketua KPU sudah di putus kena 4 tahun penjara denda 50 juta rupiah kenapa saya di persulit”.
Karena memang para komisioner itu tidak menjalankan undang-undang tapi menjalankan perintah orang saya duga mereka ini sudah masuk angin lah calon lain terutama para pejabat yang punya wewenang besar di kabupaten Supiori.
Hasil laut di kabupaten Supiori adalah hasil laut karena kabupaten Supiori ini penduduknya terkecil dan pembelinya terkecil di Indonesia dan kebetulan saja,”saya di anggap sebagai konsistan yang berpengaruh sehingga mereka mencoba untuk mempersulit saya tidak bisa maju sampai sekarang saya di solimi syarat dukungan standar yang diminta KPU adalah 1.580 orang saya menlampau 1.867 orang.
Mantan ketua KPU supiori akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Biak, Kamis 13 Agustus 2020. Pelapor,Yotam Wakum selaku pihak yang merasa dirugikan mengatakan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar bekerja dengan jujur di Kabupaten Supiori.
Yotam juga berterimakasih kepada pihak-pihak terkait yang telah bekerja dan memproses masalah ini hingga selesai.Terimakasih kepada penegak hukum, Kejaksaan Negeri Biak, Pengadilan Negeri Biak, Bawaslu Kabupaten Supiori, Gakkumdu Kabupaten Supiori, yang telah memproses pelanggaran pidana pemilihan umum kepala daerah di kabupaten Supiori.
Yotam juga berterimakasih kepada semua pendukungnya yang telah memberikan KTP mereka guna mendukungnya maju sebagai calon bupati 2020-2025. Yotam berharap pendukungnya tetap tenang dan menunggu.
Dikatakan untuk selanjutnya dirinya akan melanjutkan proses ini ke DKPP di Jakarta bahkan dirinya akan terus mencari keadilan sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Harapan ke depannya Yotam bisa membuat sekolah SD hingga Perguruan tinggi gratis dan rumah sakit gratis dia di dukung oleh jamaah GKI (Gereja Kristen Indonesia) melayani sesama manusia.
Yotam berprofesi Advokasi terkait dengan Aparatur Sipil Negara dengan pencalonan bupati beliau siap mundur dari ASN.