Suaraeradigital.com-Terkait Adanya Penyelewengan Dana Umroh PT.BSL Yang Dilakukan Aom Juang Wibowo , Ini Hasil Investigasi Awak Media 27 August 2020 L. Nababan berserta team,dalam kasus penyelewengan dana umroh PT. SBL sebesar 454 Milyard rupiah di luar tabungan,koperasi,saham dan juga pendaftaran sebagai GM, MGM ( agen ) yang hampir di perkirakan 1 Triliun rupiah.
Dalam kasus Tragedi PT SBL terkesan ada kelainan dalam proses penyelidikan,dimana Aom oleh Pengadilan negeri Jawa Barat hanya di vonis 2 tahun penjara dan telah bebas. Ini atas putusan Hakim PN Bandung,18 Oktober 2018 lalu.
Tersangka Aom Juang Wibowo menjalani pidana penjara pada kenyataannya hanya menjalani 1 tahun Lebih Aneh….! ini sangat berbeda sekali dengan penanganan kasus pada direktur first travel dan Abu Tour, dimana tersangkanya menjalani hukuman penjara ada selama 20 tahun, 18 tahun dan 15 tahun.Dan di PT SBL komisaris utamanya vella lestari bahkan bebas tampa kena hukuman sama sekali.
Untuk itu para Awak media berusaha keras mengungkap tabir keanehan di peradilan tersangka Aom Juang Wibowo ini, dengan melakukan investigasi dan mendatangi Polda Jawa Barat dan bertemu langsung dengan Kombes M.Hatta,SH,MH selaku Kanit Reskrim yang pada saat itu menangani kasus PT. SBL dengan tersangka Aom.
“Masalah keputusan semua perkara yang ada di Kita sudah selesai,”ujar Hatta saat ditemui awak media di meja kerjanya,pada Senin (24/8).
Keputusan Pengadilan Semuanya tergantung Jaksanya, dan tentu saja Hakimnya coba tanyakan saja ke pengadilan negeri (PN) Jawa Barat kata pak hatta.
Siapa dan Dimana diputuskan ? Team awak media yang investigasi kasus PT. SBL di sarankan untuk bertanya dan pergi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.”Soal urusan hukum menghukum itu bukan urusannya penyidik,”tambah Hatta.
Kami bertanya kenapa tersangka Aom hanya di pidana selama 2 tahun sementara kasus yang sama seperti first travel dan Abu Tour tersangkanya bisa divonis 20 Tahun penjara?
Hatta menjelaskan,“Masalah keputusan vonis tahanan itu bukan di Polisi,tanya ke Pengadilan Negeri saja, kenapa tidak dikaitkan kami penyidik, ini semua dan silahkan ke pengadilan negeri dan kejaksaan tinggi, karena berkas dan semua barang bukti kita sudah kirim ke Kejaksaan.
”Kalau urusan hukum-menghukum silahkan tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara PT.SBL saja“,terang Hatta.
Awak media juga menanyakan bahwa ada sejumlah jamaah PT. SBL telah melaporkan ke Mabes Polri dengan adanya tambahan uang sebesar 5 juta rupiah dari 3000 jamaah di setor ke PT.BNG dan juga ke rekening Lilis Supati, dimana dengan adanya uang tambahan tersebut jamaah di janjikan akan di berangkatkan ke tanah suci?Kenyataannya sampai saat ini masih hampir 3500 jamaah yang terlantar.Hatta menjawab,“Untuk pelaporan jamaah ke Mabes Polri sampai saat ini saya belum dengar”.
Selanjutnya Kami team media investigasi melanjutkan ke salah satu tindak pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Aom Juang, yaitu ibu Ariani salah satu pengusaha yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan dan obat, pada tahun 2017 mendapatkan kucuran dana dari PT SBL sebesar Rp. 3 Milyard dengan memberikan sertifikat tanah (atas nama Yana),dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan di kota bekasi.
Selanjutnya team awak media melanjutkan penulusuran terhadap Subhan yang indikasinya masuk daftar penerima uang jamaah PT SBL baik itu pengkondisiaan uang dr hasil PN Bandung lewat Asosiasi SBL maupun uang jamaah penambahan 5 juta.
Subhan mengaku kalau Dia hanya penyedia koper buat jamaah PT. SBL dengan harga kopernya 300 ribu rupiah di kali 21 ribu jamaah dan baru di bayarkan 600 juta rupiah oleh Aom Juang,jadi sisa uang koper Subhan di PT.SBL sebesar 5,7 Milyard Rupiah lagi.
Namun menurut sumber yang bisa di percaya peran Subhan di PT.SBL adalah orang yang mengatur agar Aom bisa di pidana penjara selama 2 tahun,apalagi team awak media mendapatkan data yang mmg subhan tau tentang dana jamaah yang hasil sitaan dari PN Bandung justru di pakai untuk membiayai istri-istri aom ada istri pertama Vella leatari ( komisaris SBL Rp 125.000.000) dan istri muda Rini Indang ayu Rp 375.000.000 dan juga untuk dana taktis non yuridis penyelesaian perkara terdakwa Aom juang wibowo dan Erry Ramdani sebesar Rp 2.740.597.200 di pengadilan dan masih banyak lagi transaksi lain lagi yang masih di ragukan penggunaannya yang total keselurusan Hampir 7 Milyar belum lagi aset berupa kendaraan, rumah,sertifikat tanah tidak jelas keberadaannya.
Padahal penipuan puluhan ribu jamaah seperti ini vonis hukuman mestinya ke tersangka Aom seharusnya 20 tahun, seperti contohnya di kasus direktur PT.First Travel dan Abu Tour.
Dan lebih anehnya lagi istri Aom yang saat itu sebagai komisaris PT SBL yang turut serta menyelewengkan dana jamaah PT SBL tidak mendapatkan hukuman penjara.Malah bebas dari jerat hukuman.
Setelah mewancarai subhan di tempat yang sama Wildan kami undang untuk mendapatkan informasinya dan mengatakan dia ada di group jamaah Haji plus dan tinggalnya di Bandung Jawa barat dan wildan menjelaskan dia bukan management PT SBL Tapi hanya punya jamaah Haji di SBL dan agar jamaah sy bisa diberangkatkan.
Nominal uang Wildan ada 800 juta rupiah dan Aom belum mengembalikan sampai sekarang.Dan wildan juga menjelaskan Akan ada investor yang menjanjikan untuk di bayarkan semua itu dan sudah di uruskan ke PKPU tapi saya tidak mau ajukan PKPU kenapa karena saya mau pribadi saja ke Aom untuk penagihan sisa uang Wildan sebesar 800 juta rupiah.
Wildan menjelaskan Uang penambahan 5 juta rupiah / jamaah masuk ke rekening PT BNG yang di rektur utamanya adalah pengacara aom sendiri yg berinisial MA dan dan ada surat penunjukan pentransferan rekening baru juga lagi ke LiLi Supati atas perintah Aom dan itu beredar di semua group PT SBL dan serentak jamaah PT SBL semakin banyak melakukan penambahan 5 juta rupiah.
Hubungan Lilis Supati dengan H.Aom seperti apa Wilda menjelaskan tidak mengenal Lilis Supati.Sekali lagi wildan menegaskan kalau Video yang beredar pada saat umroh di mekkah adalah ucapan terima kasih ke pak Aom bukan bahasa mengajak jamaah untuk meyakinkan penambahan 5 juta rupiah
padahal kami awak media dapat informasi dari banyak jamaah keberangkatan wildan ,Akbar dan Mak tety dan yang lain2 adalah untuk mengecek ketersediaan hotel (LA) di mekkah untuk keberangkatan 5 juta
Dan sekali lagi informasi dari wildan ini yang tidak singkron dengan penjelasan beberapa jamaah karena wildan mengatakan bahwa keterlibatan dia di SBL karena mengurusi jamaah Haji saja karena keluarganya yang tidak di berangkatkan bukan sebagai management.
Dan wildan mengatakan tidak banyak komunikasi dengan Aom justru banyak komunikasi justru para cabang kalau wildan posisinya sebagai jamaah saja.
Dan Subhan juga menjanjikan ke media akan menginformasi masalah dana jamaah hasil sitaan dari PN bandung yang di tranfer ke Asosiasi jamaah tapi kenyataannya sampai saat ini Subhan belum serahkan data-data dari asosiasi penampungan uang dan aset jamaah.
Team media juga menyambangi H.Akbar dimana mengatakan bahwa tidak pernah mengajak jamaah PT SBL untuk menambah uang 5 juta rupiah untuk biaya keberangkatan umrah jamaah PT SBL.
Kami dari team awak media menanyakan uang tambahan 5 juta rupiah perjamaah di transfer masuk ke rekening PT BNG yang kebetulan direkturnya adalah H Akbar sendiri
dari totalnya penambahan uang 5 juta / jamaah sebanyak 15 Milyard dan menurut Akbar yang masuk ke rekening nya hanya 2,24 Milyard rupiah(448×Rp 500 juta),sedangkan sisa jamaah 2.552 masuk ke rekening Lilis Supati.
Selanjutnya kami bertanya apakah Uang PT SBL yang di kembalikan dari pengadilan negeri Jawa barat sebesar 2,7 Milyard untuk pengkondisian pembayaran perkara H Aom di alokasikan kemana saja ?
Dan siapa saja yang menerima dana tersebut?.
“Menurut keterangan Haji Akbar semua uang dan aset PT SBL di serahkan kepada Saudara Subhan dan Assosiasi Jamaah”.
Saat kami awak media mencermati penjelasan dari tiga narasumber yang tau banyak aset dan uang PT SBL masih memberikan jawaban yang masih ngambang dan masih melempar tanggung jawab satu sama lainnya.
kami awak media masih menunggu perkembangan dari Bareskrim Mabes Polri besar harapan puluhan ribu jamaah ke Bapak Kasubdit 3 Kombes.Pol John Weynart Hutagalung, S.I.K. dan Kanit Kompol. God Parlasro Sinaga dan seluruh penyidik DIT PIDUM Subdit 3 yang saat ini kerja keras untuk mengungkap kasus penipuan besar yang tidak Viral dan di perkirakan menelan kerugian 1 Triliun rupiah harapan jamaah ini di wakilkan oleh perwakilan jamaah Deky rusdiana dan Murni Armal.