Suaraeradigital.com-Jakarta: Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan terhadap Mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih, dinilai bertentangan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung
Melalui Kuasa Hukumnya,Eggi Sudjana, Donny Andy Saragih mengajukan permohonan pembebasan penahanan dari Lapas Salemba kepada Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK).
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih, karena eksekusi penahanan yang dilakukan Jaksa tidak sesuai dengan hukum,” ungkapnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Dijelaskannya, Jaksa melakukan eksekusi terhadap Donny bertentangan dengan Amar Putusan baik di Pengadilan Tingkat Pertama Banding dan Kasasi.
“Klien kami Donny Andy Sarmedi Saragih pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman penjara satu tahun dan tahanan kota. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta, lalu putusan Kasasi. Dalam pertimbangan hukumnya terdapat perbaikan yaitu lamanya hukuman penjara naik dari satu tahun menjadi dua tahun penjara. Namun dalam amar putusan tidak ada kata ditahan, sehingga Jaksa tidak mempunyai kewenangan melakukan penahanan terhadap Donny,” jelas Eggi Sudjana.
Lebih lanjut Eggi mengungkapkan, dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung hanya mengadili, tidak ada kalimat mengadili sendiri serta menolak Kasasi JPU dan tidak ada kalimat mengabulkan Kasasi JPU.
“Artinya semua permintaan yang diajukan dalam tuntutan JPU ditolak dalam Kasasi, berarti termasuk tambahan lamanya penjara dua tahun tidak dikabulkan sebab amar putusan Kasasi tidak ada satupun kalimat mengabulkan termasuk tambahan dua tahun penjara. Justru amar putusan menyatakan menolak Kasasi JPU berarti termasuk menolak perbaikan tambahan penjara dua tahun lamanya,” katanya.
Eggi menegaskan, bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung tidak memerintahkan adanya penahanan.
“Tidak ada perintah terdakwa tetap dalam tahanan, artinya terdakwa tidak ditahan,” ucapnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Agung Suhendro menyatakan segera mempertimbangkan permohonan mantan Dirut TransJakarta beserta kuasa hukumnya.
“Kami akan mempertimbangkan permohonan Donny Andy Sarmedi Saragih dan para kuasa hukumnya dalam kesimpulan Majelis Hakim,” ucapnya.
Menurut Agung, Majelis Hakim tidak dapat memutuskan untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih dari tahanan.
“Kami para Majelis Hakim tidak dapat memutuskan untuk membebaskan Donny Andy Sarmedi Saragih karena tidak memiliki kewenangan. Karena yang memiliki kewenangan nantinya adalah Mahkamah Agung. Kami hanya bisa menyarankan pada kuasa hukum untuk mengajukan permohonan pembebasan dari tahanan pada pimpinan Kejaksaan Agung dan kami pastikan untuk persidangan 23 September mendatang majelis hakim meminta untuk menghadirkan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih dalam persidangan,” pungkasnya.