Suaraeradigital.com-Jakarta, 10 Oktober 2020.Mayoritas Ketua PC IAI di Jawa Timur akhirnya mengambil sikap terhadap gugatan PD IAI Jawa tengah hasil Konferda 2018 terkait pencopotan jabatan Jamaludin sebagai Ketua PD IAI Jawa Tengah secara sewenang-wenang oleh PP IAI yang gugatannya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2020.
Kesewenangan ini berlanjut dengan terbitnya SK Nomor Kep.091 /PP.IAI /1822 /IX/2020 tertanggal 19 September 2020 tentang Pengesahan Pergantian Susunan dan Personalia Ikatan Apoteker Indonesia Pengurus Daerah Jawa Tengah Masa Bakti 2018-2022 yang diusulkan oleh Plt. yang melanggar naskah asasi yaitu ketentuan Pasal 42 Ayat (3) Anggaran Rumah Tangga IAI.
“Setelah mengikuti perkembangan dinamika organisasi pasca Kongres IAI 2018 dan program-program Pengurus Pusat IAI yang dikeluarkan selama ini. Kami menilai hal tersebut kurang berpihak kepada anggota” ujar Koordinator Ketua PC IAI Jawa Timur yang juga Ketua PC IAI Kab. Mojokerto , apt. Merry Patrilinilla, M.Kes., dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020). Para Pengurus Cabang (PC) tersebut telah mengadakan serah terima dukungan secara virtual dengan PD IAI Jawa Tengah Hasil Konferda 2018 yang diterima langsung Ketua PD IAI Jawa Tengah, Jamaludin Al-J. Efendi beserta jajaran pada hari selasa (6/9/2020).
“Dukungan ini sebagai wujud apresiasi yang setinggi-tingginya kepada PD IAI Jawa Tengah hasil Konferda 2018 yang menempuh jalur hukum dalam rangka memperoleh keadilan dan menjadi pembelajaran sekaligus pendewasaan berorganisasi serta penyelamatan organisasi tercinta ini” Lanjut Merry. “Sudah 23 dari 38 PC IAI di Jawa Timur yang sudah berkomitmen untuk mendukung perjuangan sejawat PD IAI Jawa Tengah, dan jumlah ini akan terus bertambah”.
Dia menyatakan, dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah sekaligus formatur kepengurusannya. Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD. Bahwa penunjukan Pelaksana tugas (Plt.) secara langsung oleh Pengurus Pusat IAI, adalah melanggar Anggaran Rumah Tangga Pasal 58 ayat (1) huruf b, yang secara tegas menyatakan: “Pada tingkat daerah, pengurus harian menetapkan wakil ketua menjadi PLT Ketua Pengurus Daerah guna mempersiapkan pelaksanaan Konferdalub.”
Dalam surat pernyataan sikap tersebut para Ketua PC IAI di Jawa Timur memiliki pandangan khusus terhadap dinamika yang terjadi dalam IAI, yaitu :
Bahwa maksud dan tujuan pembentukan IAI memiliki urgensi dalam menghimpun dan memperjuangkan anggota;
Bahwa pengelolaan organisasi wajib mengikuti AD/ART dan Peraturan Organisasi;
IAI memiliki semangat berorganisasi yang menjunjung tinggi aspek musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan;
Tindakan pemecatan yang tidak mengindahkan prosedur dan mekanisme dalam organisasi akan berdampak buruk terhadap kondisi organisasi ke depan;
Tidak adanya itikad baik dari PP IAI dalam menyelesaikan permasalahan ini di internal organisasi;
Tidak tersedianya saluran/jalur upaya klarifikasi dan pembelaan atas permasalahan ini.
Penyebab lainnya adalah sampai dengan hari ini PD IAI Jawa Timur dan PC IAI se Jawa Timur belum menerima dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan Kongres 2018 dan laporan keuangan tahunan Rakernas 2019 secara tertulis yang disertai hasil audit akuntan publik dari Pengurus Pusat IAI, padahal telah memintanya beberapa waktu yang lalu. “Bahwa Pengurus Pusat IAI telah melanggar naskah asasi yaitu Anggaran Rumah Tangga IAI tahun 2014 Pasal 47 huruf e dan Anggaran Rumah Tangga IAI tahun 2018 Pasal 48 huruf d, karena tidak menyampaikan laporan keuangan dalam Kongres 2018 dan Rakernas 2019 secara tertulis yang disertai dengan hasil audit akuntan publik kepada peserta Kongres dan Rakernas” Ungkap Merry
“Oleh karena itu, kami, Para Ketua PC IAI di Jawa Timur sepakat untuk mendukung sepenuhnya langkah yg ditempuh oleh ketua PD IAI Jawa Tengah hasil Konferda 2018 melakukan langkah-langkah hukum, siap memberikan kesaksian di depan pengadilan terkait dinamika organisasi yang terjadi selama ini dan mendorong semua pihak untuk menerima dan mematuhi Amar Keputusan Pengadilan ke depan”. Tutup Merry.