Jakarta, suaraeradigital.com– Surya Darma Harahap, korban penipuan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan melakukan Laporan Polisi (LP) terhadap seorang yang diduga menipu dengan modus pengurusan jasa STNK.

“Saya sudah konsultasi dengan pemyidik, besok saya diminta datang untuk membuat LP-nya,” kata Harahap kepada NewsMetropol, Jumat (09/10/2020).

Sebelumnya Harahap menggunakan jasa pengurusan STNK terhadap kendaraan mobilnya pada 15 November 2019 lalu kepada seorang wanita bernama Ida Rosida di Samsat Gunung Sahari, namun hingga saat ini belum juga kunjung selesai padahal seluruh biaya telah diberikan kepada Ida Rosida yang saat itu disaksikan oleh May temannya tersebut.

Menurut Harahap setelah konsultasi dengan Penyidik di Polda Metro Jaya bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Saya sudah cukup bersabar namun orang itu banyak sekali alasan dan banyak janji tapi tidak ada buktinya,” kata Harahap dengan kesal. (Red)

You may also like

Leave a Comment