Palembang,Suaraeradigital.id

Sabtu, 24 Oktober 2020 –Bertempat di Aula Lantai 5 Kampus Universitas Kader Bangsa, 34 Alumni Farmasi Program Studi Diploma III diambil sumpah. Dr. Hj. Irzanita, S.E., S.H., S.KM., M.H., M.M., M.Kes, Rektor UKB, mengingatkan bahwa lulusan UKB tidak boleh puas dan hanya sekedar menjadi penonton saja. Alumni UKB, lanjut Irzanita, harus bisa menjadi pemain dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan terutama di masa pandemi dan resesi seperti sekarang ini. Hal tersebut disampaikannya di hadapan 480 Yudisiawan/ti pada dua sesi Yudisium Ke-18 UKB, termasuk 34 orang dari Program Studi Diploma III Farmasi pada sesi pertama.

Meski dilakukan secara daring, Ketua Pengurus Daerah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PD PAFI) Provinsi Sumatera Selatan, Bapak R. H., Aguscik Johar, S.E., M.M., memimpin prosesi pengambilan sumpahnya dibantu pengurus PAFI lainnya sehingga berjalan khidmat dan lancar. Prosesi pengambilan sumpah disaksikan oleh Rektor UKB, Wakil Rektor I UKB Bidang Akademik, Bapak Ferroka Putra Wathan, B.Eng., M.Sc., M.H., M.Kes dan Dekan Fakultas Farmasi UKB, Bapak Apt. Ahmad Subagiyo, S.Si., M.Farm dan segenap Pengurus PD PAFI Provinsi Sumatera Selatan serta dibantu para rohaniawan.

“Kami berharap, nantinya Prodi Diploma III Farmasi UKB dapat menjadi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan (Farmasi),” harap Ahmad Subagiyo. Masih menurut Dekan Fakultas Farmasi UKB ini, bahwa akreditasi prodi Diploma III Farmasi UKB baik yakni B,sehingga akan lebih mudah memenuhi instrumen asesmen yang ada. Bismillah, kata Ahmad Subagiyo, kami akan mulai dari instrumen asesmen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan Desain Pembelajaran.

Dalam Permenkes No. 80 tahun 2016 Pasal 23 disebutkan bahwa Berdasarkan Permenkes No.889/Menkes/Per/V/2011 dan Permenkes Nomor 31 Tahun 2016, Registrasi, Izin Praktek, dan izin Kerja Tenaga Kefarmasian, dan telah memberikan pelayanan  kefarmasian sebelum 17 Oktober 2014, dinyatakan masih berlaku dan tetap dapat memberikan pelayanan kefarmasian sampai dengan tanggal 17 Oktober 2020.

Rekomendasi Surat Izin Praktek Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin, izin yang dimaksud adalah Surat Izin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat Tenaga Kesehatan tersebut menjalankan prakteknya (UU No. 36 th 2014, Pasal 46 : Perizinan).

Tenaga Kesehatan yang dimaksud hal tersebut diatas, dalam hal ini adalah Tenaga Teknis Kefarmasian, dimana dalam UU No. 36 tahun 2014 disebutkan dalam pasal 11 ayat 6 bahwasannya Tenaga Teknis Kefarmasian  meliputi Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi, sedangkan untuk jenjang Tenaga Kefarmasian dibawah Diploma III (Ahli Madya) masuk kedalam Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) (Permenkes No 80 tahun 2016).

Selaku Dekan Fakultas Farmasi, dirinya menghimbau kepada seluruh alumni segera mengurus keanggotaannya, di mana setelah mengikuti ujian kompetensi diharapkan dapat memiliki Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sehingga seluruh aspek legal dapat terpenuhi sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian. “Serta jangan lupa agar selalu memperbaharui ilmunya dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan PAFI seperti peningkatan kompetensi,” tutup Ahmad Subagiyo.

You may also like

Leave a Comment