Jakarta,Suaraeradigital.com-Team dari pengacara lubang buaya yang di wakili pak Armyn di pengadilan negeri jakarta timur,10/11/20.Warga dari lubang buaya mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan tuntutan pak Narto.
Selesai sidang pembacaan jaksa penuntut umum,adapun tuntutan tersebut adalah:
Berdasarkan uraian tersebut di atas kami Iaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan :
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa SUNARTA Alias NARTO. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan hak atas harta tidak bergerak milik orang lain” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasa1385 ayat (4) KUHP.
2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan. Menetapkan agar barang bukti yang seluruhnya terlampir dalam keterangan barang bukti yakni :
1. Foto Copy Legalisir Putusan No. 167/JT/1983.G tanggal 10 Desember 1984.
2. Foto Copy Legalisir Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 441/PDT/1985/PT.DKI tanggal 30 Nopember 1985.
3.Foto Copy Legalisir Putusan Mahkamah Agung RI No. 3428 K/PDT/ 1987 tanggal 30 Agustus 1989.
4.Foto Copy Legalisir Putusan Mahkamah Agung RI No. 302 PK/PDT/l 990 tanggal 27 Oktober 1994.
5.Foto Copy Legalisir Sertipikat Hak Milik No. 389/Lubang Buaya An. HERMAN TRIHATMO seluas 1.574 M2.
6.Foto Copy Legalisir Sertipikat Hak Milik No. 379/Lubang Buaya An. HERMAN TRIHATMO seluas 3.467 M2.
7.Foto Copy Legalisir Sertipikat Hak Milik No. 451/Lubang Buaya An. JUNI WULANDARI seluas 2.545 M2.
8.Foto Copy Legalisir Sertipikat Hak Milik No. 380/Lubang Buaya An. VICTOR PIETER LESSIL seluas 1.815 M2.
9.Foto Copy Legalisir Akta Iual Beli No. 999/Cipayung/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh Camat Cipayung DOCTORANDUS HAJI SOEDARMO Selaku PPAT.
10.Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli No. 997/Cipayung/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh Camat Cipayung DOCTORANDUS HAJI SOEDARMO Selaku PPAT.
11.Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli No. 996/Cipayung/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh Camat Cipayung DOCTORANDUS HAJI SOEDARMO Selaku PPAT.
12.Foto Copy Legalisir Akta Jual Beli No. 998/Cipayung/1996 tanggal 26 Agustus 1996 yang dibuat oleh Camat Cipayung DOCTORANDUS HAJI SOEDARMO Selaku PPAT.
13.Foto Copy Legalisir Girik Nomor C. 286 atas nama SAUIH Bin BUANG. H tertanggal 22 Oktober 1986.
14.Foto Copy Legalisir Salinan Penetapan Fatwa Ahli Waris Almarhum SAUWIH Bin H. BUANG No. 186/C/1983 tertanggal 15 Juni 1983.
16.Foto copy legalisir akta pengikatan jual beli No.399 tanggal 30 Desember 1995 yang dibuat oleh By.Ratna Komala Komar,SH selaku PPAT.
16.Foto copy legalisir surat perjanjian untuk melaksanakan penyerahan pemanfaatan atas tanah tanggal 20 Mei 2008.
17.Foto copy legalisir kwitansi atas nama Tuan Narto sebesar Rp 75.000.000(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tertanggal 16 Februari 2009.
Dan atas nama jaksa penuntut umum Tri W.A Praktekta,SH,MH.
Team pengacara Lubang buaya (Armyn) mengatakan untuk sidang selanjutnya pada tanggal 24/11/20 akan datang pihak team pengacara lubang buaya akan menyiapkan berkas jawaban dari jaksa penuntut umum dalam perkara ini.