Nabire- Rapat Dengar Pendapat (RDP) UU Otsus bagi provinsi Papua yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan di Papua, Bupati Nabire Isaias Douw yang juga selaku Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago menolak pelaksanaan RDP MRP di kabupaten Dogiyai dan wilayah Meepago dengan mengeluarkan surat resmi, Senin(16/11).
Surat Resmi Penolakan dari Bupati Nabire ini dengan Berbagai Pertimbangan Stabilitas Keamanan, maupun stabilitas politik menjelang Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di wilayah Meepago.
Sehubungan dengan agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) UU Otsus bagi provinsi Papua, dimana kabupaten Dogiyai adalah salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago yang menjadi tempat pelaksanaan RDP tersebut, pada tanggal 17-18 November 2020, maka Penolakan Bupati tersebut selaku Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago dituangkan dalam Surat Bupati Nabire Nomor 330/2915/Set tentang penolakan rencana pelaksanaan RDP Otsus Papua di wilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.
Dalam surat resminya, beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan RDP tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kabupaten Nabire adalah salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, maka sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di Nabire.
2. Memperhatikan Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang rencana RDP pada masa pandemi Covid19, tanggal 14 November 2020
3. Memperhatikan Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP di kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan dari sejumlah komponen masyarakat di wilayah adat Meepago dan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat Meepago.