Jakarta, Suaraeradigital.com-
Pada hari ini Jumat tanggal 20.11. 2020 Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) resmi mengajukan permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi tentang Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Untuk itu (K) SBSI mengajukan 4 tema sebagai alasan membuktikan bahwa materi Undang – undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke empat. Hal ini dijelaskan Ketua Umum SBSI Mochtar Pakpahan kepada Suaraeradigital.com baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Mochtar Pakpahan Ketua Umum SBSI, adapun Undang – Undang tersebut SBSI meminta kepada Majelis Hakim MK Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus permohonan dengan Amar Putusan permohonan pengujian Undang – Undang a quo tersebut yaitu menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pengajuan Undang – Undang yang diajukan pemohon.
Kemudian menyatakan materi Undang – Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertentangan dengan tujuan membentuk Pememrintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea ke 4. Disamping itu juga memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, jelasnya. (Frans Doli – Suaraeradigital.com)