94
Jakarta, Suaraeradigital.com
Selama ini para buruh tidak tercukupi hasil upahnya. Untuk itu Kamar Dagang Indonesia (Kadin) yang menjembatani masalah upah tenaga kerja buruh dengan para pemerintah, perusahaaan dan masyarakat. Hubungan ini sangat komplek. Jadi relasi antara pemerintah, buruh dan perusahaan tidak bisa berdiri sendiri.
Untuk itu hubungan ini harus harmonis dengan para buruh, pemerintah dan perusahaan. Hal ini terkait dengan tenaga kerja untuk biaya upahnya. Inilah tugas tanggungjawab Kadin melihat permasalahan para buruh. Hal ini diutarakan Ahli Hukum Pidana Firman Jaya kepada Suaraeradigital.com baru – baru ini usai acara MUNAS KADIN KE IX di Jakarta.
(Frans Doli – Suaraeradigital.com)