Jakarta, Suaraeradigital.com
Dimana PP KPI pasca Kongres VI 2004 dengan tetap adanya komposisi PP KPI 2004 – 2009 dan sampai pasca Kongres Luar Biasa (KLB) 2017 ada jabatan Sekjen rangkap Bendahara. Hal ini sudah jelas telah melanggar ketentuan UU SP/SB yang menyatakan keuangan dan harta kekayaan SP/SB harus terpisahkan dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggotanya.
Maka itu dengan jabatan Sekjen sebagai pengguna anggaran dan Bendahara selalu mengelola anggaran yang dijadikan rangkap jabatan oleh satu orang. Hal itu sudah jelas melanggar ketentuan UU SP/SB tersebut. Kemudian terlebih lagi terkonfirmasi jika rekening KPI yang semula berada disatu bank atas kesepakatan pihak perusahaan pelayaran saat setor kontribusi. Namun oleh PP KPI konon dipecah menjadi beberapa rekening bank. Hal itu diutarakan Ricardo Hutabarat yang mewakili pelaut KPI kepada Suaraeradigital.com baru – baru ini di Jakarta.
Menurut Ricardo Hutabarat, Wakil Sekretaris Jenderal (Manajemen) Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dalam perkembangannya terkonfirmasi diduga oknum tersebut telah menggelapkan uang KPI yang sampai tembus Rp 10 Miliar. Oleh karena itu PP KPI tanpa melalui forum resmi dan tidak mengambil pelaporan ke aparat penegak hukum. Dimana dugaan hal tersebut melakukan perbuatan tindak pidana korupsi uang KPI itu hanya dicukupi dengan pemecatan.
Melihat dari sisi ini sambung Ricardo, sudah cukup jelas dan sebagai upaya menyelamatkan KPI dari aset yang ada. Untuk itu lanjutnya, tuntutan audit KPI menjadi mengikat dan audit diminta dari auditor independen dan akuntan publik yang profesional. Dimana tuntutan reformasi total KPI tertuang dalam aspirasi pelaut KPI yang sudah disampaikan kepada Kasubdit Kepelautan Ditkapel pada tanggal 8 September 2020, jelasnya.
Kata Ricardo kemudian, apabila tuntutan reformasi total KPI tidak ditanggapi oleh Dirjen Hubla Kemenhub sebagai pembina KPI eks officio yang sama artinya Dirjen Hubla menghalang – halangi negara hadir yang sama arti pula melakukan pembangkangan terhadap misi Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Maka untuk itu kami menuntut Dirjen Hubla yang bukan ahlinya itu dan belum memiliki kompetensi disiplin ilmu disektor perhubungan laut yang memadai. Untuk itu kami memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk perhatiannya kepada Menteri Perhubungan agar memecat Dirjen Hubla Kemenhub tersebut, tegas Ricardo. (Frans Doli – Suaraeradigital.com).
Kakak Linda berita PELAUT ini dimuat dan ditayangkan di Media online suaraeradigital.com sekarang juga. Gambar foto disatukan dengan berita ini. Panitia menantikan tayangan berita ini secepatnya.
(DOLI)