(Jakarta)Suaraeradigital.com-Negara telah menyita aset harta benda kekayaan klien kami. Untuk itu kami meminta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijalan Raya Bungur Jakarta Pusat untuk mengembalikan aset harta benda kekayaan klien kami. Hal ini dijelaskan Advokat Aristo Yanuarius Seda SH dari Konsultan Hukum dan Investasi Soedjono C Atmonegoro Henricus H dan Rekan (SH & R) kepada Suaraeradigital.com belum lama ini di Jakarta.
Dikatakan Aristo, kami sebagai kuasa hukum pihak ketiga PT Angkasa Bumi Mas bahwa harta benda kami dirampas oleh negara mulai itu ke tingkat penyelidikan disita dalam perkara tersebut. Untuk itu dalam proses persidangan dialihkan khusus ke perkara Heru Hidayat sebagian dalam pemohon. Kemudian dalam waktu bersamaan perkara Heru Hidayat praktis barang bukti klien kami tidak diperiksa sebagai barang bukti didalam persidangan.
Secara tiba – tiba, sambungnya, perkara Heru Hidayat ke Beni Cokro harta bendanya dirampas oleh negara sebagai uang pengganti ketika kami tidak diperiksa sebagai saksi. Untuk itu juga klien kami tidak diperiksa sebagai tersangka. Selain itu juga klien kami tidak diperiksa sebagai nomina akan tetapi klien kami mendapatkan penambahan hukuman, tuturnya.
Dimana, tambahnya, penyitaan seharusnya klien kami dihadirkan dalam persidangan infayet sama dengan persidangan sangat tidak adil, jelasnya.
Maka itu dalam hal ini menggunakan UU Tipikor Pasal 19 yang mengatur sebagian besar hukum acara yang berkaitan dengan proses keberatan dalam kompleksitas pokok perkara dirampas dalam UU Tipikor Pasal 19 perkara yang sendiri keputusan yang berbeda tidak diberi kesempatan untuk bisa banding langsung namun loncat kasasi.
Disamping itu juga didalam ketentuan UU Tipikor Pasal 19 tidak ada ruang untuk PK hanya bisa kasasi bilamana kasasi ditolak.
Melihat hal ini kata Aristo menambahkan, maka kami melakukan gugatan ke Perdata ke Jaksa Agung. Contohnya saja, ketika kami bilamana dari hasil kejahatan harus dibuktikan dalam persidangan. Makanya itu kita mengajukan proses persidangan. Keberatan perkara ini. Perkara keberatan No 7 Keberatan Pidsus/2020/PN Jak Pst ini.
Untuk itu saya selalu optimis sepanjang hakim objektif dan punya keadilan yang tajam serta punya kepentingan budi dan menghargai hak – hak asasi pihak ketiga dan dikembalikan harta benda yang dirampas negara dan semuanya bisa dikembalikan kepemiliknya maka itu kita mengajukan keberatan, papar Aristo.
(Frans Doli – Suaraeradigital.com)