SuaraEraDigital.Com. Jakarta – Senin , 19 April 2021.
Jakarta–Masyarakat Sadar Hukum yang diwakili Malinaw mendesak S Andyka anggota fraksi partai Gerindra DPRD DKI Jakarta agar berhenti menjadi ketua DPC Gerindra Jakarta Utara serta meminta maaf ke masyarakat bersangkutan. Hal ini mengingat indikasi kuat ada dugaan mempolitisasi penertiban (penggusuran) bangunan liar di kelurahan Penjagalan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
“Sangat kita desak secepatnya (S Andyka) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Jakarta Utara, karena membikin kisruh soal penertiban bangunan liar di kelurahan Pejagalan. “Jelas Melinaw kepada para awak media di Jakarta, Senin (19/4).
Malinaw juga mendesak keras agar S Andy segera meminta maaf kepada masyarakat pejagalan termasuk kepada Lurah Pejagalan.
Untuk diketahui setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
“Jangan bawa-bawa istilah mushola digusur, yang ada adalah penertiban bangunan liar karena itu sudah sangat jelas melanggar perda. Maka dari itu desakan agar lurah Pejagalan agar mundur adalah hal yang tidak masuk di akal. Apalagi lurah Pejagalan sangat baik dan disayangi masyarakat karena banyak berkiprah membangun kelurahan baik dari sisi fisik maupun sumber daya manusia, “tegas Malinaw.
( Jalal/Yanti )