SuaraEraDigital.Com.Amdmin ( Yanti ).Cikupa – Kamis , 6 Mei 2021.

CIKUPA – Wakpolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari M.H meninjau secara langsung pos pengamanan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021)

Adapun pos pengamanan mudik lebaran yang di tinjau oleh Wakpolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari M.H ialah Gerbang Tol Balaraja Barat dan Gerbang Tol Cikupa.

Turut hadir dalam pengecekan Pos Penyekatan tersebut ialah Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian dan Wakapolresta Tangerang AKBP Dr. Dedy Tabrani S.I.K.,M.H

Wakpolda Banten Brigjen Pol Drs Ery Nursatari M.H menyampaikan bahwa Polda Banten melakukan operasi pengamanan lebaran tahun 2021, Dimana operasi pengamanan lebaran ini dilakukan guna mencegah masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran, serta untuk mendukung program pemerintah terkait larangan mudik lebaran 2021

“Kami melakukan pengecekan langsung posko pengamanan Lebaran, hari ini tanggal 6 Mei larangan mudik sudah diberlakukan dan larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang masih meresahkan kita semua,” lanjut Ery Nursatari.

Lebih lanjut, Ery Nursatari menjelaskan bahwa Polda Banten mendirikan 19 Pos Pam guna mencegah masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

“Kita dari Polda Banten mendirikan sebanyak 19 Pos Pam, baik yang ada di Gerbang Tol maupun di jalan arteri. Dan di Pos Pam ini nantinya akan dijaga oleh personel TNI, Polri, Satgas Covid-19 dan stakeholder yang terkait selama 24 jam, untuk di Tangerang sendiri kita bekerjasama dengan Polda Metro Jaya” jelas Ery Nursatari.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan mudik, Ery Nursatari menegaskan akan memutar balikkan, lebih baik kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19.

“Larangan mudik lebaran ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden, mari ikutin aturannya, untuk itu bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik akan kita putar balikkan. Kecuali kendaraan khusus seperti kendaraan pengangkut BBM, pengangkut Logistik, Ambulance dan kendaraan untuk perjalanan dinas tetapi untuk perjalan dinas harus membawa surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal Eselon Dua serta surat bebas covid-19.” tegas Ery Nursatari. (Bidhumas)

( Redaksi )

You may also like

Leave a Comment