SuaraEraDihital.Com.JAKARTA – Sabu, 8 Mei 2022.

Kodim 0505/JT – Upaya menekan laju penyebaran Covid-19 terus dilakukan Empat Pilar Muspika Jatinegara dengan melaksanakan kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dipimpin Wakil Camat Jatinegara :Ibu Endang Kartika, bertempat di bawah Fly over Jembatan Kp. Melayu Jln. Jatinegara barat-1 Kelurahan Kp. Melayu Kecamatan Jatinegara, Sabtu (08/05/21).

Kesiapan kegiatan dalam rangka Penerapan penegakan PPKM Berbasis Mikro mengacu pada Pergub nomor 3 tahun 2021 tentang penanggulangan pencegahan penularan Covid-19 di bulan Ramadhan dengan melaksanakan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Sertu Sudrajat bersama Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.

Pada kesempatan kegiatan rutin tersebut Danramil Jatinegara Mayor Czi Jarmadi mengatakan, Koramil Jatinegara bersama Muspika Jatinegara dan personel Babinsa siap membantu Kegiatan penegakkan PPKM Mikro ini yang diikuti oleh 25 orang personel yang terdiri dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasipem Kecamatan, Lurah, Satpol-PP dan Dishub dengan sasaran pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan pejalan kaki yang tidak menggunakan masker dan juga yang menggunakan masker tidak benar yaitu menggunakan masker didagu, dimulut sedangkan hidung tidak tertutup masker.

“13 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam Giat PPKM Mikro tersebut didata sesuai dengan domisili KTP dan dikenakan sanksi sosial kepada 13 orang pelanggar dengan sangsi sosial menyapu membersihkan Fasilitas umum disekitar lokasi kegiatan PPKM selama 30 menit sebagai efek jera serta mengingatkan pelanggar akan pentingnya menggunakan masker guna mencegah penularan Covid 19 dimasa Pandemi ini, tukasnya.

*Sumber Kodim 0505/JT*

( Redaksi)

You may also like

Leave a Comment