Pekerjaan pembangunan konstruksi yang berlokasi di Jl. Kampung Kramat Bahagia/Dr. Semeru II RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat menuai protes.
Pasalnya, pemilik lahan tersebut dilaporkan warga dengan melayangkan surat kepada Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat sebagai pengawas bangunan dan penertib bangunan di wilayah Jakarta Barat, terkait IMB pekerjaan konstruksi bangunan yang diduga palsu.
Warga RT 08, Lutfi Nasution mengatakan, awalnya saat pekerjaan bangunan dimulai pemilik lahan tidak memberitahu warga yang rumahnya berada dikiri kanan dan depan belakang terkait pekerjaan bangunan tersebut.
Lebih lanjut, terang Lutfi, ketika dihubungi oleh beberapa warga yang merasa terganggu melalui ponselnya, Ketua RT 08 mengakui bahwa tidak ada pemberitahuan perkejaan bangunan dari pemilik lahan.
“Jadi kami bingung, bagaimana mungkin ada pekerjaan bangunan tetangga dan Ketua RT gak diberitahu, apalagi saya yang lokasinya agak jauh” kata Ketua GA COVID-19 JB 031 RW 09 Kelurahan Grogol.
Masih menurut Lutfi, mengetahui hal ini, Ketua RT 08 langsung menghubungi dan meminta penjelasan atas laporan warganya dengan membuat surat resmi dari pemilik lahan dan atau badan usaha.
“Hasil komunikasi tersebut, pihak pemilik lahan membenarkan belum memberitahu terkait adanya pekerjaan bangunan dengan peruntukan ruko empat (4) lantai dan akan memberikan surat resmi,” ujar Wakil Ketua Kampung Tangguh Jaya (KTJ) RW 09 Kelurahan Grogol.
Walau belum memberikan surat resmi, pekerjaan bangunan tetap berjalan. Tepat pada 21 Oktober 2021, lebih kurang jam 11.00 WIB peristiwa naas terjadi, salah seorang pekerja meninggal dunia yang diduga kesetrum aliran listrik tegangan tinggi dan terjatuh dari ketinggian lebih kurang enam (6) meter.
“Pada saat peristiwa ini terjadi, Ketua RT 08 tidak diberitahu oleh pihak pemilik lahan, justru warga yang memberitahu. Saya mengetahui ada pekerjaan bangunan ya setelah peristiwa ini terjadi,” terang Aktivis Gerakan 98.
Pasca kejadian kecelakaan kerja ini pihak pemilik lahan memberikan surat pemberitahuan pekerjaan bangunan tertanggal 29 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Ketua RW 09 bukan kepada Ketua RT 08 tempat lokasi pemilik lahan.
“Iya, pemilik lahan memberikan surat pemberitahuan pekerjaan bangunan setelah peristiwa itu, tapi surat tersebut kami duga tidak resmi/tidak jelas, karena mengatasnamakan subkontraktor, bukan atas nama dan ditandatangani oleh pemilik lahan dan atau tanpa kop surat dan jabatan yang bertanda tangan jika pemilik lahan adalah badan usaha,” jelasnya.
Kejanggalan pekerjaan bangunan ini semakin meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga. Dalam rapat warga yang digelar pada 19 Desember 2021 yang membahas persoalan lingkungan di RT 08, warga bersepakat menolak pekerjaan bangunan tersebut dilanjutkan dengan mengumpulkan tanda tangan warga yang rumahnya berdekatan dan paling jauh berjarak 50-70 meter.
“Kami sepakat menolak pekerjaan bangunan tersebut dihentikan karena meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga. Kami juga menilai pekerjaan bangunan ini banyak kejanggalan dan terkesan bekerja diam-diam, seperti tetangga dan RT tidak diberitahu sebelum pekerjaan dimulai, Ketua RT 08 yang meminta surat resmi tiba-tiba surat ditujukan kepada Ketua RW 09, dimana surat tersebut kami duga tidak jelas, saat ditelpon gedung peruntukan ruko 4 lantai, IMB nya buat kantor, kemudian ada jalan/gang lebih kurang 10 meter yang dulu menjadi akses jalan warga yang sekarang menjadi gang buntu dipagar oleh pemilik lahan, serta dugaan pemilik lahan tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, apalagi pekerjaan bangunan yang diperuntukkan kantor 4 lantai, alamat IMB Kp. Kramat Bahagia No. 9 dan Jl. Prof Dr Latumenten II No. 3 RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol, tidak sesuai dengan alamat lokasi pembangunan Kp. Kramat Bahagia No. 9 dan No. 3 atau Jl. Dr Semeru II RT 08 RW 09 Kelurahan Grogol, lokasinya depan jalan buntu menuju Waduk Grogol, belakangnya Waduk Grogol, sampingnya perumahan warga yang jalannya berupa gang yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat ” tuturnya.
Warga juga mencurigai IMB dengan Nomor: 218/C.37b/31.73.02.1001.05.001.K.1/21.785.51/2021 diduga palsu dan meminta pihak CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat membuktikan keabsahan IMB tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, kami menduga IMB tersebut palsu, makanya kami kirim surat ke CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat dengan tembusan ke Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Dinas CKTRP DKI Jakarta, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Camat Grogol Petamburan, Lurah Grogol dan Satuan Polisi Pamong Praja, agar dapat membuktikan keabsahan IMB tersebut,” pungkasnya.