Home Berita Peristiwa Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama Mengakibatkan Korban Luka dan Kepemilikan Senjata Tajam Dalam Melakukan Tawuran

Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama Mengakibatkan Korban Luka dan Kepemilikan Senjata Tajam Dalam Melakukan Tawuran

By Redaksi

by admin
0 comment

Bekasi Kota-Pada tanggal 09 Maret 2024 terjadi perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau kepemiikan senjata tajam melakukan tawuran sebagamana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H. Pidana dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Waktu dan kejadiannya
Pada hari sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 wib di Depan Blue Bird Jl. Raya Narogong Kel. Borong Menteng Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Kronologi kejadiannya pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 06.00 wib bahwa korban inisial YTS berada di rumah sakit Ananda Jatimulya lalu saksi berangkat ke rumah sakit Ananda Jatimulya ternyata korban inisial YTS sudah berada di IGD, tidak lama kemudian korban di rujuk ke Rumah Sakit Primaya Bekasi Timur dan setiba di IGD saksi melihat korban mengalami luka bacok di bagian punggung serta luka lecet di bagian lengan dan di bagian muka luka memar akibat tawuran.

Saat korban di TKP hendak lari dari kejaran lawan tawuran karena panik korban meninggalkan sepeda motor dan berupaya lari ternyata terpojok pada suatu warung dan di bacok oleh pelaku inisial S kemudian pelaku inisial D mengambil sepeda motor korban. Selanjutnya setelah selesai tawuran sepeda motor korban diserahkan Kepada pelaku inisial A.

Tim Gabungan (Unit Jatanras sat reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan unit reskrim Polsek Bekasi Timur) melakukan Penyelidikan berupa cek TKP, analisis Video, serta wawancara saksi.

Dari hasil penyelidikan Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pertama inisial LR pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB selanjutnya mengamankan pelaku lainnya berjumlah enam (6) orang secara berturut-turut.

Kemudian Tim gabungan mengamankan barang bukti 3 (tiga) sajam yang digunakan pada saat tawuran. Selanjutnya Tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah pelaku S (DPO) dan A (DPO) namun kedua pelaku tsb tidak ada di rumah dan sudah melarikan diri. Kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB diketahui tersangka S berada di Cakung Jakarta Timur, sehingga Tim Gabungan menuju tempat persembunyiaannya. Sekira pukul 16.00 WIB Tim Gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka S sebagai eksekutor bersama tersangka A yang ikut tawuran membawa senjata tajam. Selanjutnya 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestro Bekasi Kota.

Korban YTS(Mengalami luka robek di punggung akibat sajam).

Saksi pertama M : Bekasi 16 April 2006, Katolik, Pelajar, Berperan sebagai Team Dokumentasi dari Kelompok Timur Everybody.

2.CNL :Bekasi 17 Mei 2006, Pria, Kristen, Pelajar berperan sebagai team dokumentasi dari kelompok timur Everybody GTS

3.GTS, Jakarta, 26 Agustus 2005, Pria, Kristen, Pelajar, selaku Kakak Korban

4). REG, Jakarta, 17 Oktober 1988, Pria, Kristen, Pelajar, selaku Paman Korban

Identitas tersangka dan perannya
1. MDA, Tempat Lahir Bekasi, tanggal 09 Juni 2005, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia. Berperan sebagai penitipan logistik (Sajam) dari Kelompok Setu Bersatu.

2). MVW Tempat Lahir Jakarta, 30 Juni 2003, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pengusaha, Kewarganegaraan Indonesia, – Berperan sebagai Joki Motor dari Kelompok Setu Bersatu

3). RF Tempat Lahir Bekasi, tanggal 05 Maret 2007, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, – Berperan sebagai Joki Motor dari Kelompok Setu Bersatu.

4). ME Tempat Lahir Bekasi, tanggal 08 Januari 2004, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia. Berperan sebagai personil cadangan dengan membawa Stick Golf dari Kelompok Setu Bersatu.

5). DAR Tempat Lahir Bekasi, tanggal 28 Oktober 1998, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wirausaha, Kewarganegaraan Indonesia. Berperan sebagai Dokumentasi dari Kelompok Setu Bersatu

6). LR Tempat Lahir Bekasi, tanggal 24 Juli 2005, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Wirausaha, Kewarganegaraan Indonesia. Berperan sebagai Admin atau yang menentukan lokasi tawuran serta membawa sajam berupa golok

7. FKD Tempat Lahir Bekasi, tanggal Sragen 25 April 2001, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Ojek Online, Kewarganegaraan Indonesia. – Berperan membawa sajam saat tawuran dan yang mengambil sepeda motor Korban Warna Silver.

8). AF(A) Tempat Lahir Lampung, tanggal 10 Agustus 2002, Jenis Kelamin Laki-aki, Agama Islam, Pekerjaan Belum Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, Berperan ikut tawuran sebagai Joki dari Kelompok Gang Awis.

9). SM(S) Tempat Lahir Bekasi, 18 November 2001, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan belum bekerja,Kewarganegaraan Indonesia.

Tiga (3) berperan sebagai eksekuto celurit wama biru yg sudah ada merakukan pembacokan terhadap korban di punggung dengan menggunakan barang bukti
-1 (satu) Senjata tajam jenis celuri
– 2 (dua) Senjata tajam jenis Co pe wama biru (yg digunakan pelaku an. S saat bacok korban).
– 2 (dua) buah Hp milik Redmi Wama Biru dan Iphone 11 milik tersangka A dan S.

Ancaman Hukuman bagi tersangka MDA dan kawan-kawan diduga telah melakukan tindak Penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan korban luka berat dan atau kepemilikan senjata tajam melakukan tawuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.

You may also like

Leave a Comment